Breaking

Wali Kota Batu Keluarkan SE, Hiburan Malam dan Panti Pijat Tutup Selama Ramadan

Muhamad Dzaki

20 February 2026

Wali Kota Batu Keluarkan SE, Hiburan Malam dan Panti Pijat Tutup Selama Ramadan
Wali Kota Batu Keluarkan SE, Hiburan Malam dan Panti Pijat Tutup Selama Ramadan

Infomalangcom Pemerintah Kota Batu resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penutupan sementara operasional tempat hiburan malam dan panti pijat selama bulan Ramadan.

Kebijakan ini diterbitkan oleh Nurochman sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, menghormati bulan suci, serta menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam, termasuk karaoke, klub malam, bar, diskotek, serta usaha panti pijat di wilayah Kota Batu.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa operasional dihentikan sementara sejak awal Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Dasar Regulasi dan Kewenangan Pemerintah Daerah

Kebijakan penutupan sementara tempat hiburan malam selama Ramadan merujuk pada kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan otoritas kepada kepala daerah untuk menetapkan kebijakan sesuai kebutuhan lokal.

Selain itu, pengaturan aktivitas usaha hiburan termasuk dalam ranah perizinan dan pengawasan daerah. Pemerintah Kota Batu memiliki kewenangan melakukan pembatasan operasional apabila dinilai perlu demi kepentingan masyarakat luas.

Kebijakan serupa juga kerap diterapkan di berbagai daerah di Indonesia setiap Ramadan sebagai bentuk penyesuaian sosial dan budaya.

Pemerintah daerah menilai langkah ini bukan sebagai bentuk pembatasan permanen, melainkan kebijakan sementara untuk menjaga harmonisasi sosial.

Baca Juga : Soroti Peran Strategis Pemilih Muda, Sasa DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Melek Politik

Tujuan Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan

Penutupan tempat hiburan malam dan panti pijat selama Ramadan bertujuan menciptakan suasana yang lebih kondusif, khususnya pada malam hari.

Ramadan identik dengan peningkatan aktivitas ibadah seperti salat tarawih dan tadarus Al-Qur’an. Pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap norma sosial yang berlaku di tengah mayoritas masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Pemerintah Kota Batu menekankan pentingnya menjaga toleransi serta keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan nilai sosial keagamaan.

Pengawasan dan Sanksi

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah juga menegaskan adanya pengawasan selama Ramadan.

Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait akan melakukan patroli rutin guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif sesuai aturan perizinan usaha.

Sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional apabila pelanggaran dilakukan berulang kali.

Pemerintah Kota Batu berharap para pelaku usaha dapat memahami kebijakan ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban.

Komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha juga terus dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan tanpa menimbulkan konflik.

Dampak terhadap Pelaku Usaha

Penutupan sementara tentu berdampak pada pendapatan pelaku usaha hiburan malam. Namun pemerintah daerah menilai kebijakan ini bersifat temporer dan telah menjadi pola tahunan yang bisa diantisipasi pelaku usaha sejak awal.

Beberapa daerah biasanya memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk kembali beroperasi normal setelah Ramadan berakhir. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu stabilitas usaha dalam jangka panjang.

Di sisi lain, sektor ekonomi lain seperti kuliner dan pariwisata keluarga justru mengalami peningkatan selama Ramadan.

Kota Batu sebagai destinasi wisata tetap membuka berbagai objek wisata yang tidak bertentangan dengan ketentuan surat edaran.

Komitmen Menciptakan Ramadan yang Kondusif

Melalui penerbitan surat edaran ini, Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh toleransi.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan sosial, keagamaan, dan ekonomi.

Wali Kota Batu menyampaikan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat terkait implementasi kebijakan. Evaluasi akan dilakukan apabila ditemukan kendala di lapangan.

Dengan adanya surat edaran ini, seluruh pihak diharapkan dapat berpartisipasi menjaga ketertiban dan menghormati suasana Ramadan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan harmoni sosial serta kenyamanan bersama selama bulan suci berlangsung.

Baca Juga : Pemkot Malang Atur Ramadhan, Drive Thru Takjil Ditiadakan dan Hiburan Malam Stop Operasi

Author Image