Breaking

Pemkot Malang Berupaya Manfaatkan Ruko Kosong di Kajoetangan Heritage

Kawasan Kajoetangan Heritage di Kota Malang kini menjadi fokus perhatian Pemkot Malang, terutama terkait ruko-ruko yang masih kosong. Berdasarkan perhitungan, terdapat sekitar 15 ruko yang belum dimanfaatkan untuk usaha, sehingga pemerintah berencana memaksimalkan potensi tersebut. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Eko Sri Yuliadi menegaskan bahwa semua ruko di kawasan ini adalah milik perseorangan dan bukan aset pemkot.

Eko menyatakan bahwa meskipun pemkot tidak memiliki aset di kawasan tersebut, mereka tetap berkomitmen untuk mencari solusi agar ruko kosong dapat dimanfaatkan. Sejak tahun 2020, upaya peningkatan Kajoetangan bertujuan untuk memperkuat perputaran ekonomi dan geliat wisata di daerah tersebut. Pemkot akan mengundang pemilik ruko untuk berdiskusi tentang peningkatan fungsi dari bangunan yang ada.

Baca Juga : Sanusi Kunjungi Petani Bawang Merah di Ngantang, Dukung Inovasi dan Pemasaran Digital

Pembentukan UPT untuk Pengelolaan yang Lebih Baik

Menanggapi rencana tersebut, anggota DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, meminta agar pemkot tidak hanya fokus pada ruko kosong, tetapi juga memperhatikan masalah parkir dan pengembangan kawasan Kajoetangan secara keseluruhan. Ia menyarankan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kajoetangan untuk mempermudah pengelolaan kawasan tersebut. Dengan adanya UPT, pengelolaan akan lebih terstruktur dan tidak tumpang tindih, mirip dengan sistem pengelolaan di Malioboro.

Selain itu, rencana pemkot untuk menambah lahan parkir di Kajoetangan Heritage juga terus digodok untuk mengatasi penumpukan kendaraan di bahu jalan. Salah satu langkah yang telah disusun adalah memaksimalkan aset milik pemkot, seperti bangunan di Mal Ramayana, untuk tujuan ini. Dengan berbagai langkah ini, diharapkan Kajoetangan Heritage dapat menjadi destinasi wisata yang lebih terkelola dan menarik.

Baca Juga : Wahyu Hidayat Dukung Industri Kreatif di Kota Malang