Breaking

Polresta Malang Kota Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 untuk Antisipasi Pelanggaran Lalu Lintas

Memasuki masa kampanye Pilkada Serentak 2024, Polresta Malang Kota melaksanakan Operasi Zebra Semeru yang berlangsung mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran lalu lintas yang dapat meningkatkan angka kecelakaan selama masa kampanye.

Fokus Operasi di Masa Kampanye

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Aditya Panji Anom, menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu kerawanan utama di masa kampanye. Ia menyoroti bahwa sering kali simpatisan terlalu fokus pada euforia kampanye dan mengabaikan keselamatan berlalu lintas. “Maka untuk meminimalisir permasalahan itu dan meningkatkan kesadaran masyarakat di masa kampanye, kami melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2024,” ujarnya saat apel di halaman Mapolresta Malang Kota pada Senin, (14/10/2024).

Operasi ini dilaksanakan dalam dua periode, yaitu periode preemptif dan preventif yang diikuti oleh penindakan represif. AKBP Aditya menambahkan, “Periode pertama mengedepankan preemptif dan preventif, sedangkan periode kedua represif berupa tilang ETLE dan tilang manual.” Operasi ini juga melibatkan unsur TNI, Satpol PP, dan Dishub untuk memastikan penegakan hukum yang komprehensif.

Baca juga:

Pelatihan Fotografi Strobist Untuk Meningkatkan Kualitas Dokumentasi PKS Jawa Timur

Pengawasan Ketat bagi Simpatisan Pilkada

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti, menegaskan bahwa polisi akan melakukan pengawasan ketat terhadap simpatisan dan relawan paslon yang melakukan pelanggaran lalu lintas saat mobilisasi menuju kampanye. Menurutnya, seluruh simpatisan harus mematuhi aturan berlalu lintas jika tidak ingin dikenakan tilang. “Semua orang yang ikut kampanye harus tetap tertib lalu lintas dan ketika ada yang melanggar, kami melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran,” jelasnya.

Fitria juga menyampaikan bahwa prinsip berkeadilan akan diterapkan dalam penindakan. Hal ini berarti, semua pihak yang melanggar, termasuk tidak memakai helm dan melanggar lampu lalu lintas, akan diperlakukan sama. Ia menekankan bahwa operasi ini bertujuan mencegah kecelakaan yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya selama masa kampanye Pilkada 2024.

Penegakan Hukum Dinamis dan Humanis

Kompol Fitria mengungkapkan bahwa 250 petugas akan dikerahkan dan disebar di seluruh Kota Malang selama pelaksanaan operasi. Petugas akan bergerak dinamis dan tidak hanya menetap di satu lokasi untuk memastikan pengawasan dan penindakan yang optimal. “Kami tidak akan menetap di satu lokasi. Semua petugas kami harus bersikap dinamis dan terus memantau setiap pelanggaran yang terjadi,” jelas Fitria.

Ia juga menambahkan bahwa sistem pembayaran denda tilang sepenuhnya menggunakan uang elektronik, sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam operasi ini, Fitria menegaskan bahwa petugas akan fokus mengawasi titik-titik rawan kecelakaan, terutama di area yang dikenal sebagai blind spot seperti Jalan Kolonel Sugiyono dan Jalan Dinoyo. “Beberapa lokasi seperti Jalan Kolonel Sugiyono di depan SPBU Gadang, serta area sekitar Jalan Dinoyo, menjadi prioritas pengawasan kami untuk mengurangi risiko kecelakaan,” pungkasnya.

Baca juga:

Pemkab Malang Bangun Hotel di Kelok 7, Optimalkan Potensi Wisata Malang Selatan