Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalPeristiwa

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Ungkap 22 Kasus, 31 Tersangka Ditangkap

55
×

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Ungkap 22 Kasus, 31 Tersangka Ditangkap

Share this article

Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang berlangsung dari 11 hingga 22 September 2024. Sebanyak 31 tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa puluhan kilogram ganja, sabu, ekstasi, dan pil double L.

Penyelamatan Ribuan Jiwa

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa operasi ini menyelamatkan sekitar 27.743 jiwa di wilayah Kota Malang. “Selama 12 hari operasi, kami berhasil mengamankan 31 tersangka. Beberapa tersangka masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan,” ujar Budi Hermanto, Kamis (26/9/2024).

Juragan Kost

Barang bukti yang diamankan meliputi 41,8 kilogram ganja, 1,25 kilogram sabu, 89 pil ekstasi, dan 151.195 butir pil double L. Kapolresta juga menyatakan bahwa banyaknya barang bukti menunjukkan tingginya permintaan narkoba di Kota Malang.

Baca juga:

Polisi Amankan 31 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 di Kota Malang

Kolaborasi Memerangi Narkoba

BuHer mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi narkoba. “Kami berkolaborasi dengan BNN dan Pemerintah Kota Malang untuk memberantas peredaran narkoba,” tegasnya. Kapolresta juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan kasus narkoba melalui call center Polresta Malang Kota. “Laporan dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian, dan kami jamin kerahasiaan pelapor,” katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Beberapa tersangka juga dikenakan pasal dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Jaringan Pengedar Ganja

Kasatres Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko, menjelaskan bahwa jaringan pengedar ganja yang berhasil diungkap ini dikendalikan dari luar pulau. “Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian kasus yang pernah terungkap pada April lalu,” jelas Harjanto. Salah satu tersangka yang sebelumnya ditangkap adalah MAN, yang ditangkap di pintu tol Karangpilang Surabaya dengan barang bukti 42 kilogram ganja.

Menurut Harjanto, jaringan MAN dan YN terdiri dari 6 orang komplotan, sementara bandar besar masih dalam pengejaran. “Kami terus melakukan pengembangan hingga ke wilayah Trenggalek berdasarkan informasi dari tersangka MAN,” pungkas Harjanto.

Baca juga:

Suami di Malang Didakwa KDRT Usai Curigai Istri Selingkuh