Breaking

Diskominfo Kabupaten Malang Blokir 200 Iklan Judi Online Demi Cegah Gangguan Layanan

Pemerintah Kabupaten Malang melalui Diskominfo melakukan berbagai langkah untuk menangkal praktik judi online di lingkungan pemkab. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memblokir akses perangkat internal pemkab ke situs-situs judi online. Hingga kini, sekitar 200 iklan judi online telah berhasil diblokir oleh Diskominfo Kabupaten Malang.

Linden Suryawan, Kepala Bidang Infrastruktur dan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Diskominfo Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa pemblokiran juga dilakukan terhadap iklan judi online yang muncul di situs web. Meski sudah dilakukan pemblokiran, ada beberapa iklan yang masih lolos. Hal ini terjadi karena teknologi pemasang iklan judi terus berkembang, sementara perangkat pemblokir belum sepenuhnya mampu menangkalnya.

Baca Juga : Transaksi QRIS di Kota Malang Meningkat 193 Persen, UMKM Jadi Penggerak Utama

Penggunaan Firewall untuk Blokir Iklan

Diskominfo Kabupaten Malang menggunakan filter berbasis kata untuk memblokir iklan judi online. Kata yang sering diblokir antara lain “slot gacor,” sehingga situs yang mengandung kata tersebut tidak bisa diakses. Linden menambahkan, pihaknya menggunakan firewall dengan database internal yang secara otomatis memblokir iklan-iklan terkait.

Meskipun sulit menghitung jumlah pasti iklan yang terblokir, estimasi saat ini menunjukkan sekitar 200 iklan telah diblokir. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap praktik judi online di lingkungan pemkab yang melanggar aturan UU ITE. Selain itu, iklan judi online yang diakses dapat memperlambat koneksi internet dan membawa malware ke perangkat pemkab, yang dapat mengganggu pelayanan.

Baca Juga : Jamaah Gus Mun’im Deklarasi Dukung Abah Anton Pimpin Kota Malang