Infomalangcom – Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rendra Masdrajad Safaat, mendorong langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang memperketat pengawasan SPMB 2026 agar penerimaan siswa baru berjalan objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas diskriminasi.
Rendra menegaskan bahwa setiap tahun pelaksanaan penerimaan siswa baru kerap diwarnai berbagai persoalan, mulai dari manipulasi data domisili hingga penyalahgunaan wewenang oleh oknum, yang pada akhirnya merugikan siswa yang benar-benar berhak.
“Setiap tahun SPMB selalu muncul masalah, seperti manipulasi data domisili. Ini tidak bisa dibiarkan karena yang dirugikan akhirnya siswa yang benar-benar berhak,” ucapnya.
Rendra mengingatkan bahwa pelaku kecurangan SPMB, termasuk pemalsuan data Kartu Keluarga atau dokumen lainnya, dapat dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Rendra Masdrajad Safaat Dukung Pergerakan Pemkot Malang untuk Berantas Parkir Liar di Jalan Bandung
“Ini bukan main-main, ada pasal pidana yang mengatur soal pemalsuan dokumen. Siapapun yang memalsukan data demi maghsuk sekolah tertentu bisa kena hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rendra mendorong langkah Pemkot yang mendeklarasikan keterlibatan lintas sektor dan membuka posko pengaduan sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi pelaksanaan SPMB tahun ini.
“Kami mendorong langkah Pemkot yang mendeklarasikan keterlibatan lintas sektor dan membuka posko pengaduan ini bukti serius mereka dalam membenahi SPMB tahun ini,” ujarnya.
Menurut Rendra, langkah Pemkot ini diyakini mampu menekan kecurangan SPMB sehingga siswa yang jujur tidak lagi dirugikan.
“Dengan langkah Pemkot ini, kecurangan SPMB bisa ditekan dan siswa yang jujur tidak akan dirugikan lagi,” pungkasnya.
Rendra berharap langkah Pemkot Malang ini menjadi contoh nyata bahwa penerimaan siswa baru bisa berjalan jujur dan adil demi masa depan pendidikan yang lebih baik.











