Pemerintah Kabupaten Malang mengalokasikan Rp 13 miliar untuk pengembangan tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024. Dana ini digunakan untuk membangun infrastruktur dan sarana prasarana, termasuk pengadaan pupuk dan dome pengering. Avicenna Medisica Sani Putera, Kepala DTPHP Kabupaten Malang, menyatakan bahwa dana tersebut tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Malang.
Salah satu daerah yang menjadi pilot project adalah Desa Jambangan di Kecamatan Dampit. Desa ini memiliki sekitar 4 hektare lahan tembakau yang bisa menghasilkan 16-17 ton daun tembakau basah per hektare. Jika diolah menjadi rajangan kering, hasilnya bisa mencapai 1,8 ton dengan harga jual Rp 40.000 per kilogram.
Baca Juga : Mie Bakar Celaket, Kuliner Unik yang Memadukan Cita Rasa Jawa dan Eropa di Malang
Budidaya Tembakau Lebih Menguntungkan
Pemerintah juga telah membangun jalan produksi sepanjang 228 meter dengan anggaran sekitar Rp 200 juta untuk mendukung distribusi hasil panen. Ketua Kelompok Tani Barokah I, Wasidi, mengungkapkan bahwa budidaya tembakau lebih menguntungkan dibandingkan padi dan jagung. Penanaman tembakau biasanya dilakukan pada musim kemarau, dan lahan dapat digunakan untuk komoditas lain saat musim hujan.
Tembakau jenis kasturi yang dipanen di Desa Jambangan menunjukkan hasil pertanian yang berkualitas. Dengan kondisi lahan yang mendukung dan pasokan air yang memadai, pengembangan tembakau di Kabupaten Malang diharapkan terus meningkat.
Baca Juga : Mengapa Penting Menetapkan Tujuan Finansial yang Jelas Menurut Ahli Keuangan















