Breaking

Kebakaran Lahan di Dampit, Satu Kambing Terpanggang di TPA Ilegal

Kebakaran terjadi di lahan seluas 5.000 meter persegi di Desa Sumber Kembar, Kecamatan Dampit, Malang, pada Senin (15/10). Api mulai membesar setelah menyambar tumpukan sampah di lokasi yang menyerupai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ilegal. Satu ekor kambing milik warga ikut terpanggang dalam kejadian tersebut.

Pemilik lahan, Madolah, diduga menjadi penyebab kebakaran karena membuang puntung rokok ke tumpukan sampah. Sampah yang terbakar terdiri dari plastik, ban bekas, dan daun kering yang mudah terbakar. Api cepat menyebar karena kondisi cuaca panas dan angin yang cukup kencang di area tersebut.

Baca Juga : Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Malang, Pelanggaran Lalu Lintas Masih Banyak Ditemukan

Upaya Pemadaman dan Kerugian

Petugas pemadam kebakaran Kabupaten Malang tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 setelah mendapat laporan dari warga. Dengan empat unit mobil pemadam, petugas membutuhkan waktu hingga enam jam untuk mengendalikan api. Meskipun lahan terbakar luas, rumah pemilik lahan berhasil diselamatkan dari kobaran api.

Menurut Andrianto, Kepala Regu 3 Damkar Kabupaten Malang, pemadaman diprioritaskan pada area dekat rumah Madolah untuk mencegah penyebaran api. Total kerugian yang dialami akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp 5 juta, termasuk kerugian atas kambing yang terpanggang.

Baca Juga : Sejarah Alun-Alun Kota Malang, Ikon Wisata dan Tempat Berkumpul