infomalangcom – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menegaskan larangan penggunaan sound horeg dalam seluruh rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketenteraman masyarakat, menciptakan suasana peringatan yang lebih tertib, serta meminimalkan potensi gangguan akibat penggunaan sistem pengeras suara berdaya besar.
Larangan tersebut bukan merupakan aturan baru. Pemkot Malang telah menerapkan kebijakan serupa sejak 2025 dan kembali mengingatkan masyarakat agar seluruh kegiatan Agustusan, mulai dari pawai budaya, karnaval, hingga kegiatan lingkungan, dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap perayaan Hari Kemerdekaan tetap berlangsung meriah tanpa mengabaikan kenyamanan warga di sekitarnya. (Antara News Jawa Timur)
Larangan Sound Horeg Kembali Ditegaskan
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa penggunaan sound horeg tidak diperbolehkan dalam seluruh rangkaian kegiatan HUT RI di Kota Malang.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketenteraman lingkungan sekaligus mempertahankan kesakralan peringatan Hari Kemerdekaan.
Pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah masih menemukan adanya penggunaan sound horeg dalam beberapa kegiatan masyarakat.
Karena itu, seluruh perangkat wilayah diminta kembali menyosialisasikan aturan tersebut agar masyarakat memahami bahwa larangan tetap berlaku tanpa pengecualian selama peringatan HUT RI berlangsung. (Antara News Jawa Timur)
Alasan Pemkot Melarang Sound Horeg
Pemkot Malang menilai penggunaan sound horeg dengan volume yang sangat tinggi berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman umum.
Selain kebisingan, penggunaan perangkat audio berukuran besar juga dapat mengganggu aktivitas warga, terutama di kawasan permukiman yang menjadi lokasi penyelenggaraan karnaval atau pawai.
Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat masih diperbolehkan menggunakan perangkat pengeras suara dalam kegiatan perayaan, selama volumenya berada dalam batas yang wajar dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Dengan demikian, kemeriahan peringatan HUT RI tetap dapat dirasakan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat lainnya. (Antara News Jawa Timur)
Satpol PP Perketat Pengawasan di Lapangan
Untuk memastikan aturan dipatuhi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang akan meningkatkan pengawasan selama rangkaian perayaan kemerdekaan.
Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan lurah, camat, serta aparat keamanan di masing-masing wilayah.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah memberikan edukasi dan imbauan kepada panitia penyelenggara kegiatan.
Baca Juga: Edukasi Literasi Digital, Cara Kominfo Kota Malang Menjaga Informasi di Era Cyber
Apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, koordinasi akan dilakukan bersama Polresta Malang Kota sesuai kewenangan yang berlaku. (Antara News Jawa Timur)
Masyarakat Diimbau Mematuhi Aturan
Pemkot Malang mengajak seluruh warga untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan dengan cara yang positif, tertib, dan tetap menghormati kenyamanan masyarakat lain.
Berbagai kegiatan seperti lomba, jalan sehat, pentas seni, hingga karnaval tetap dapat dilaksanakan tanpa harus menggunakan sound horeg.
Pemerintah juga meminta panitia kegiatan di tingkat RT, RW, maupun kelurahan agar lebih memperhatikan penggunaan perangkat audio.
Sosialisasi kepada peserta dan penyelenggara diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran serta mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat. (detikcom)
Menjaga Semangat Kemerdekaan dengan Tertib
Peringatan HUT RI merupakan momen untuk memperkuat rasa persatuan, gotong royong, dan nasionalisme.
Karena itu, pemerintah menilai pelaksanaan berbagai kegiatan sebaiknya tetap mengedepankan ketertiban, keamanan, dan rasa saling menghormati antarwarga.
Dengan adanya larangan sound horeg, Pemkot Malang berharap seluruh masyarakat dapat merayakan Hari Kemerdekaan secara meriah namun tetap dalam batas kewajaran.
Pendekatan persuasif melalui edukasi menjadi langkah utama pemerintah, sedangkan pengawasan dilakukan sebagai bentuk komitmen agar seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif. (https://jatim.jpnn.com)
Penegasan larangan penggunaan sound horeg selama perayaan HUT ke-81 RI menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menjaga ketenteraman umum tanpa mengurangi semangat masyarakat untuk merayakan Hari Kemerdekaan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana Agustusan yang lebih nyaman, tertib, dan menghormati hak seluruh warga.
Keberhasilan penerapan aturan tersebut tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah, tetapi juga pada kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan kerja sama antara pemerintah, aparat, panitia, dan warga, peringatan HUT RI di Kota Malang diharapkan berlangsung meriah, aman, dan tetap mencerminkan nilai-nilai persatuan yang menjadi semangat kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Hasil Autopsi Wanita Tewas di Kos Malang Terungkap, Polisi Lanjutkan Penyelidikan
Sumber Referensi
- https://jatim.antaranews.com/berita/1085325/pemkot-malang-larang-sound-horeg-saat-peringatan-kemerdekaan
- https://www.detik.com/jatim/berita/d-8588585/sound-horeg-dilarang-saat-perayaan-hut-ri-di-kota-malang
- https://malang.suara.com/read/2026/07/28/073353/karnaval-tanpa-dentuman-pemkot-malang-tegas-larang-sound-horeg-di-hut-ri
- https://jatim.jpnn.com/jatim-terkini/47323/pemkot-malang-larang-sound-horeg-saat-perayaan-hut-ke-81-ri-satpol-pp-siap-awasi













