Breaking

KPU Kabupaten Malang Larang APK dan Bahan Kampanye Saat Debat Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengeluarkan larangan bagi tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk membawa alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye saat debat publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1837 Tahun 2024 sebagai bagian dari tata tertib debat.

Larangan Membawa APK dalam Debat

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, menyatakan bahwa aturan tersebut bertujuan menjaga netralitas dan fokus debat. “Surat keputusan ini mengatur tata tertib penyelenggaraan debat publik dan melarang tim pemenangan membawa APK dan bahan kampanye pasangan calon,” ujar Marhaendra di Malang, Rabu (16/10/2024). Langkah ini dilakukan agar debat berjalan secara objektif dan tanpa pengaruh visual kampanye.

Baca juga:

PKL Liar Semrawut di CFD Malang, Satpol PP dan Dishub Salahkan Satu Sama Lain

Jadwal dan Tema Debat Pilkada

Debat publik untuk Pilkada Kabupaten Malang akan berlangsung dalam tiga sesi dengan enam isu utama yang telah ditentukan KPU. Sesi pertama dijadwalkan pada 25 Oktober 2024 dengan tema meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memajukan daerah. Sesi kedua akan berlangsung pada 8 November 2024, membahas peningkatan pelayanan masyarakat dan penyelesaian masalah daerah. 

“Debat ketiga pada 22 November 2024 akan mengangkat tema pembangunan daerah Kabupaten Malang yang bersinergi dengan provinsi dan nasional serta memperkokoh kebangsaan,” tambah Marhaendra.

Pelaksanaan dan Tahapan Pilkada

Lokasi pelaksanaan debat publik semuanya akan digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Malang. berlokasi di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen. Pilkada Kabupaten Malang 2024 diikuti dua pasangan calon, yaitu Sanusi-Lathifah Shohib dengan nomor urut 1 dan Gunawan HS-Umar Usman dengan nomor urut 2. 

Masa kampanye telah dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024. Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, dengan proses penghitungan dan rekapitulasi suara dimulai pada hari yang sama hingga 16 Desember 2024.

Baca juga:

Kekeringan di Sumber Sengkaring Donomulyo, Dua Kemungkinan Penyebab Terungkap