Breaking

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan

infomalangcom – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, paling lambat mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Putusan ini menjadi babak baru dalam polemik penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program prioritas pemerintah tersebut.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang yang digelar Kamis, 30 Juli 2026. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat mengucapkan putusan.

MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN 2026.

Untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dengan batas waktu pemisahan paling lambat pada APBN 2028.

Pertimbangan Hukum di Balik Putusan MK

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa program MBG dinilai memiliki tujuan yang luas, yakni sebagai solusi atas persoalan stunting dan berbagai permasalahan kesehatan akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi masyarakat.

Karena cakupan tujuannya yang luas tersebut, MK berpandangan MBG semestinya memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, bukan ditempatkan sebagai bagian dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Enny.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa APBN 2026 yang sedang berjalan tetap dinyatakan konstitusional, sehingga tidak ada perubahan mendadak yang mengganggu pelaksanaan program tahun ini. Perkara bernomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, bersama beberapa pemohon lainnya.

Dalam permohonannya, para pemohon mengungkapkan bahwa anggaran MBG yang menggunakan pos anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai sekitar Rp 223 triliun, atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan yang mencapai Rp 769,1 triliun.

Menurut pemohon, kondisi ini mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak pendidikan berkualitas, seperti peningkatan kualitas guru dan pemerataan sarana prasarana pendidikan.

Menanggapi putusan ini, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Tengah, Muhdi, menyatakan dukungannya secara terbuka. Ia menilai putusan MK menjadi langkah penting untuk menjaga amanat Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD.

Baca Juga: Rendra Masdrajad Safaat Bersama Yayasan Asy Safaat Bergerak Bantu Korban Kebakaran

“Putusan ini merupakan tonggak penting dalam menjaga kemurnian amanat konstitusi dan memungkinkan penyelenggaraan pendidikan bermutu untuk semua,” kata Muhdi.

Ia menambahkan, dunia pendidikan hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar yang membutuhkan dukungan anggaran besar, mulai dari perbaikan sarana prasarana sekolah, peningkatan kompetensi guru, hingga pemerataan akses pendidikan.

“Anggaran pendidikan tidak boleh berkurang ataupun tergerus oleh program lain, sebaik apa pun tujuan program tersebut,” tegasnya.

Meski mendukung putusan MK, Muhdi menegaskan hal ini bukan berarti menolak pelaksanaan Program MBG, karena program tersebut tetap dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, hanya saja pembiayaannya perlu berasal dari pos anggaran tersendiri.

Putusan lengkap perkara ini dapat diakses publik melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Sejumlah kalangan turut memberikan tanggapan atas putusan ini. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengapresiasi keputusan MK tersebut sebagai langkah menjaga marwah dan alokasi anggaran pendidikan inti.

Ia menekankan bahwa Program MBG tetap dipandang sebagai inisiatif strategis untuk pembangunan sumber daya manusia, namun pembiayaannya perlu dipisahkan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental sektor pendidikan.

Di sisi lain, Istana Kepresidenan juga menyampaikan tanggapan resmi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK dan akan menindaklanjuti arahan pemisahan anggaran tersebut dalam penyusunan kebijakan fiskal ke depan.

Dengan adanya putusan ini, pemerintah kini memiliki waktu hingga penyusunan APBN 2028 untuk merancang skema pembiayaan MBG yang terpisah dari anggaran pendidikan, sekaligus memastikan kedua program strategis tersebut, baik peningkatan mutu pendidikan maupun pemenuhan gizi masyarakat, dapat berjalan optimal tanpa saling mengorbankan alokasi anggaran satu sama lain.

Baca Juga: Sopir Angkot Malang Tolak Rute Trans Jatim, Ini Solusi yang Ditawarkan Dishub Jatim

Author Image

Author

Bima Yoga