infomalangcom – Rencana perluasan layanan Bus Trans Jatim di kawasan Malang Raya menuai penolakan dari kalangan sopir angkutan kota (angkot).
Mereka menilai kehadiran moda transportasi massal berbasis bus tersebut berpotensi menggerus pendapatan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka, terutama pada trayek yang berhimpitan langsung dengan rute angkot eksisting.
Sebanyak 150 sopir angkot yang tergabung dalam Front Aliansi Sopir Angkot Malang (ASAM) sempat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, menolak rencana operasional Trans Jatim Koridor 2 yang ditargetkan beroperasi pada Oktober 2026.
Koordinator Lapangan Aksi, Bambang Kurniawan, menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan berarti menolak kemajuan transportasi publik.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pengoperasian Trans Jatim di Malang Raya belum berpihak pada keberlangsungan mata pencaharian kami,” ujar Bambang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono, membenarkan bahwa keluhan tersebut telah sampai ke pihaknya, khususnya dari sopir angkot trayek Arjosari-Gasang yang merasa kehadiran Trans Jatim ikut menurunkan penumpang mereka. Ia menegaskan pihaknya terus melakukan pendekatan agar kebijakan ini tidak menimbulkan gesekan di lapangan.
“Kami tidak mau ada friksi di Malang, kami terus lakukan kajian agar semakin matang, dan semua pihak bisa menerima Bus Trans Jatim,” kata Nyono.
Sejumlah Solusi yang Ditawarkan Dishub Jatim
Merespons aspirasi para sopir, Dishub Jatim menawarkan sejumlah skema solusi yang bersifat komprehensif. Pertama, alih profesi bagi sopir angkot usia produktif untuk direkrut menjadi pengemudi Trans Jatim dengan penghasilan tetap di atas Rp 4 juta per bulan, sementara sopir yang telah berusia lanjut ditawarkan posisi sebagai tenaga pencuci armada bus.
Kedua, pemberdayaan bagi keluarga sopir, di mana anak-anak sopir angkot berkesempatan diakomodasi sebagai pramugara maupun pramugari bus Trans Jatim.
Ketiga, Dishub Jatim juga membuka opsi rekayasa rute, termasuk pembatasan titik halte hingga kemungkinan rute khusus melalui jalan tol, agar operasional Trans Jatim tidak langsung mematikan trayek angkot yang sudah ada. Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan Dishub Jatim, Cito Eko Yuly Saputro, menjelaskan bahwa pemetaan jalur Trans Jatim Koridor II turut mempertimbangkan potensi penolakan dari masyarakat sebagai salah satu faktor penentu rute.
Baca Juga: Tabrakan Dua Motor di Asrikaton Pakis Malang, Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
“Di dalam survei kami melihat empat komponen utama, salah satunya menyangkut ada atau tidaknya friksi atau penolakan dari masyarakat,” jelas Cito.
Selain solusi dari Dishub Jatim, Dinas Perhubungan Kota Malang turut menyiapkan langkah penyesuaian melalui penataan ulang atau rerouting trayek angkot.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa angkutan kota nantinya diarahkan berperan sebagai moda pengumpan atau feeder yang menghubungkan kawasan permukiman dengan titik-titik transit Trans Jatim, sehingga kedua moda transportasi dapat saling melengkapi alih-alih bersaing pada jalur yang sama.
“Prinsipnya Dishub Kota Malang menyambut baik dengan ditambahkannya koridor Trans Jatim. Karena itu, Dishub Kota Malang bersama angkutan kota segera melakukan rerouting trayek guna mendukung koridor baru tersebut,” ujar Widjaja.
Sementara itu, DPRD Kota Malang turut mengawal aspirasi para sopir angkot agar kepentingan mereka tidak terabaikan dalam kebijakan ini. Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menekankan pentingnya skema integrasi yang jelas antara Trans Jatim dan transportasi lokal, alih-alih membiarkan kehadiran bus modern menggeser keberadaan angkutan yang telah lama melayani masyarakat.
“Trans Jatim adalah program yang baik dan perlu didukung. Namun, implementasinya jangan sampai mematikan transportasi lokal. Justru harus ada skema integrasi sehingga angkot tetap memiliki peran dalam sistem transportasi publik,” tegas Anas.
Ia menambahkan, DPRD akan mengajukan audiensi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan melibatkan Dishub Kota Malang dan perwakilan sopir angkot, guna memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai konsep operasional Koridor II, mulai dari rute, pola pelayanan, hingga mekanisme integrasi dengan angkutan kota yang sudah berjalan lebih dulu.
Rangkaian solusi yang ditawarkan, mulai dari alih profesi, pemberdayaan keluarga, rekayasa rute, hingga skema feeder, diharapkan dapat menjadi jalan tengah agar modernisasi transportasi publik di Malang Raya tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan hidup para sopir angkot yang telah lebih dulu melayani masyarakat setempat.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan transportasi umum secara nasional dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Perhubungan RI.
Baca Juga: Penyebab Kebakaran Rumah Tangga yang Wajib Diketahui agar Hunian Tetap Aman













