Breaking

Pembatasan Kendaraan Berat di Malang Mulai Senin, Fokus Tronton dan Truk Molen

Bima Yoga

2 January 2026

Pembatasan Kendaraan Berat di Malang Mulai Senin, Fokus Tronton dan Truk Molen
Arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan strategis Kabupaten Malang bakal mengalami penyesuaian menjelang perayaan tahun baru.

infomalangcom – Arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan strategis Kabupaten Malang bakal mengalami penyesuaian menjelang perayaan tahun baru.

Polres Malang resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan bermuatan barang berukuran besar, dengan sasaran utama truk sumbu tiga seperti tronton, dump truck, hingga truk molen, mulai Senin, 29 Desember 2025.

Kasat Lantas Polres Malang, AKP Muhammad Chelvin Arliska, menjelaskan bahwa pembatasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Kebijakan ini mengacu pada keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan dan Polri guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

“Selama Operasi Lilin Semeru 2025, kendaraan angkutan barang terutama truk sumbu tiga dibatasi melintas, baik di jalur tol maupun non-tol, pada tanggal dan jam yang telah ditentukan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih aman dan lancar bagi masyarakat yang melakukan perjalanan Natal dan Tahun Baru,” kata Chelvin.

Jalur dan Ketentuan Pembatasan Kendaraan Berat

Pembatasan ini diberlakukan di sejumlah jalur strategis wilayah Kabupaten Malang yang selama musim libur akhir tahun mengalami peningkatan volume kendaraan cukup signifikan, di antaranya Jalan Raya Karanglo Singosari, kawasan Exit Tol Lawang, serta Jalan Raya Lawang.

Untuk jalur tol, pembatasan truk sumbu tiga berlaku sejak 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, dengan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) agar distribusi kebutuhan masyarakat tetap berjalan normal.

Baca Juga: 10 Tips Menjaga Kesehatan saat Cuaca Ekstrem di Musim Hujan agar Tubuh Tetap Fit

Sementara itu, pengaturan serupa juga diterapkan di jalur non-tol sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional. Chelvin menyebut, peningkatan mobilitas masyarakat, termasuk dampak dari kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama masa libur, menjadi salah satu pertimbangan utama diberlakukannya kebijakan ini.

“Peningkatan mobilitas masyarakat, termasuk dampak kebijakan Work From Anywhere (WFA), menjadi salah satu pertimbangan utama. Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas dilakukan secara terukur demi menekan risiko kecelakaan dan kemacetan,” jelas Chelvin.

Selain pengaturan kendaraan berat, Polres Malang turut melakukan pengawasan intensif di jalur wisata, jalur logistik, serta akses menuju kawasan strategis dan pusat aktivitas masyarakat selama masa Operasi Lilin Semeru berlangsung.

Pihak kepolisian juga menyiapkan langkah diskresi apabila terjadi perubahan situasi lalu lintas secara mendadak di lapangan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan fleksibel sesuai kondisi terkini.

Chelvin mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya sopir kendaraan angkutan barang, untuk mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan dan mengutamakan keselamatan selama masa berlakunya kebijakan ini.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan dan mengutamakan keselamatan. Agar perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.

Kebijakan pembatasan kendaraan besar semacam ini sebenarnya bukan hal baru di Kota maupun Kabupaten Malang. Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Malang juga sempat menerapkan pembatasan serupa terhadap kendaraan bertonase besar, termasuk truk tronton dan truk pengangkut tebu, di kawasan Jalan Gatot Subroto menyusul kerusakan struktur pada trotoar Jembatan Embong Brantas. Langkah rekayasa lalu lintas tersebut turut melibatkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk memastikan alur kendaraan besar tetap terkendali di tengah keterbatasan akses jalan.

Kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga seperti ini bukan hal baru di tingkat nasional, mengingat pemerintah kerap menerapkan skema serupa pada momen-momen mobilitas tinggi seperti Nataru maupun mudik Lebaran, dengan tujuan utama menekan risiko kecelakaan sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di jalur-jalur padat.

Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pengaturan lalu lintas angkutan barang secara nasional dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Dengan diterapkannya pembatasan ini, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menuju maupun meninggalkan wilayah Malang selama periode libur akhir tahun diharapkan dapat merencanakan waktu keberangkatan dengan lebih matang, guna menghindari titik-titik yang berpotensi mengalami penumpukan kendaraan akibat penyesuaian arus lalu lintas ini.

Baca Juga: Tabrakan Dua Motor di Asrikaton Pakis Malang, Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya

Author Image

Author

Bima Yoga