Breaking

Pemkab Malang Musnahkan 17 Ribu Batang Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai

Sebanyak 17 ribu batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang bekerja sama dengan Bea Cukai pada Kamis (17/10/2024). Pemusnahan ini merupakan hasil dari 28 penindakan yang dilakukan sejak awal tahun hingga 17 Oktober 2024, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Selain rokok ilegal, Bea Cukai dan Pemkab Malang juga memusnahkan 1.727 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan pengawasan terhadap penyelesaian barang hasil penindakan. “Rokok ilegal ini sebagian besar ditemukan melalui jalur ekspedisi. Maka dari itu, kami mengedukasi perusahaan jasa ekspedisi untuk tidak mendistribusikan rokok ilegal,” ujarnya di Pagak setelah pemusnahan.

Baca juga:

Rumah di Tumpang Jadi Sasaran Pencurian, Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

Nilai Kerugian Negara

Dari barang bukti yang dimusnahkan, nilai totalnya mencapai Rp23,9 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12,9 miliar. Gunawan menambahkan, operasi gabungan ini berhasil menyita sebanyak 6.108.828 batang rokok ilegal dan 376 liter MMEA, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp8,4 miliar serta potensi kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar. “Ini adalah hasil dari operasi gabungan kami sepanjang tahun 2024,” jelas Gunawan.

Komitmen Pemerintah dan Masyarakat

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, mengimbau masyarakat Kabupaten Malang untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. Pengurusan izin usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai,” ungkapnya. 

Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal guna meningkatkan penerimaan negara. “Harapannya, cukai yang masuk ke negara besar, dan DBHCHT-nya juga besar untuk kepentingan masyarakat, seperti di bidang kesehatan, bantuan sosial, dan kesejahteraan masyarakat lainnya,” kata Didik.

Baca juga:

Realisasi Pajak Parkir di Kota Malang Lampaui Target hingga 246 Persen