Breaking

Kota Malang Perketat Penertiban Reklame untuk Menjaga Ketertiban dan Estetika Kota

Kota Malang Perketat Penertiban Reklame untuk Menjaga Ketertiban dan Estetika Kota
Penataan reklame menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga wajah sebuah kota. Keberadaan baliho, spanduk, papan iklan, dan berbagai bentuk reklame memang memiliki fungsi sebagai media promosi.

Infomalangcom – Penataan reklame menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga wajah sebuah kota. Keberadaan baliho, spanduk, papan iklan, dan berbagai bentuk reklame memang memiliki fungsi sebagai media promosi.

Namun, pemasangan yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu pemandangan, mengurangi keindahan lingkungan, bahkan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Di Kota Malang, persoalan reklame menjadi perhatian pemerintah daerah. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang dinilai melanggar ketentuan, termasuk reklame yang tidak memiliki izin atau dipasang pada lokasi yang tidak semestinya.

Pemerintah Kota Malang sebelumnya juga telah melakukan penertiban terhadap alat peraga maupun reklame yang tidak sesuai aturan.

Penertiban Reklame Menjadi Bagian dari Penataan Kota

Penertiban reklame tidak hanya berkaitan dengan pencopotan papan iklan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan nyaman.

Reklame yang dipasang tanpa memperhatikan ketentuan dapat membuat ruang publik terlihat semrawut apabila jumlahnya terlalu banyak atau lokasinya tidak sesuai.

Pemerintah Kota Malang telah menunjukkan bahwa reklame yang terindikasi tidak memiliki izin dapat ditindak. Pada 2023, Pemkot Malang pernah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penyegelan terhadap sebuah reklame digital yang diindikasikan tidak mengantongi izin.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa aspek perizinan menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pemilik maupun pengelola reklame.

Pemasangan media promosi di ruang publik tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat aturan yang harus dipenuhi.

Radar Malang: https://radarmalang.jawapos.com/berita-terbaru/817163760/reklame-kota-disorot-presiden-wahyu-hidayat-perintahkan-penertiban

Arahan Pemerintah Mendorong Penataan Reklame

Persoalan reklame kembali menjadi perhatian di Kota Malang pada awal 2026. Pemberitaan Radar Malang menyebut bahwa setelah rapat koordinasi nasional bersama Presiden Prabowo Subianto, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memerintahkan penertiban reklame, terutama yang tidak berizin dan dinilai mengganggu estetika kota.

Penertiban tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan penataan ruang kota. Artinya, keberadaan reklame tidak hanya dilihat dari sisi promosi, tetapi juga dari pengaruhnya terhadap kondisi lingkungan perkotaan.

Satpol PP Berperan dalam Menjaga Ketertiban Reklame

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP memiliki peran penting dalam membantu pemerintah daerah menegakkan peraturan terkait ketertiban umum.

Dalam penertiban reklame, petugas dapat melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan media promosi yang dipasang di ruang publik dan menindak reklame yang diketahui melanggar ketentuan.

Penertiban diperlukan agar pemasangan reklame tidak dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan lokasi, ukuran, keamanan, maupun aspek perizinan.

Reklame yang ditempatkan pada lokasi yang tidak sesuai dapat mengganggu pandangan pengguna jalan dan mengurangi kenyamanan masyarakat.

Karena itu, tindakan pemerintah sebaiknya dilakukan secara terukur dengan tetap mengacu pada peraturan daerah serta prosedur yang berlaku.

Pemilik reklame juga perlu diberikan pemahaman mengenai ketentuan sebelum memasang media promosi di ruang publik.

Perizinan Menjadi Hal Penting bagi Pemilik Reklame

Pemilik usaha yang ingin memasang reklame perlu memastikan bahwa media promosi yang digunakan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Perizinan menjadi salah satu instrumen untuk mengatur jumlah, lokasi, bentuk, serta penempatan reklame agar tidak mengganggu kepentingan umum.

Kepatuhan terhadap aturan juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pemilik reklame dapat menjalankan kegiatan promosi tanpa harus menghadapi persoalan akibat pemasangan media iklan yang tidak sesuai ketentuan.

Bagi pemerintah daerah, sistem perizinan membantu mengendalikan penggunaan ruang publik. Penataan tersebut penting karena perkembangan aktivitas perdagangan dan usaha biasanya diikuti dengan meningkatnya kebutuhan pemasangan media promosi.

Penataan Reklame Berkaitan dengan Estetika Kota

Reklame memiliki pengaruh terhadap tampilan sebuah kawasan. Jika pemasangannya tertata, media promosi dapat menjadi bagian dari wajah kota.

Sebaliknya, reklame yang dipasang secara berlebihan dan tidak beraturan dapat membuat lingkungan terlihat penuh serta mengurangi nilai estetika.

Kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk melakukan penataan secara berkala. Pemerintah perlu memastikan bahwa ruang publik tetap dapat digunakan dengan nyaman tanpa didominasi oleh kepentingan pemasangan iklan.

Penataan yang baik juga dapat membantu menciptakan identitas visual kota. Kawasan jalan utama, pusat perdagangan, dan ruang publik dapat memiliki tampilan yang lebih rapi apabila keberadaan reklame diatur berdasarkan ketentuan yang jelas.

Kepatuhan Pelaku Usaha Mendukung Penertiban

Penertiban reklame tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan dari pemilik usaha dan pengelola media iklan. Pelaku usaha perlu memahami bahwa promosi tidak hanya berkaitan dengan bagaimana sebuah iklan dilihat banyak orang, tetapi juga bagaimana pemasangannya menghormati aturan dan kepentingan masyarakat.

Sebelum memasang reklame, pemilik usaha sebaiknya memastikan lokasi pemasangan, ukuran, bentuk, dan perizinannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dapat mengurangi potensi terjadinya penertiban sekaligus membantu menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata.

baca juga: Pemkot Malang Dorong Penghijauan Ulang Ruas Jalan untuk Kembalikan Estetika dan Kesegaran Kota

Penertiban Reklame Perlu Dilakukan Secara Konsisten

Penertiban reklame merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang publik. Kebijakan tersebut perlu dilakukan secara konsisten agar aturan yang telah dibuat dapat diterapkan secara adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan pemasangan reklame.

Dengan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha, penataan reklame dapat dilakukan tanpa menghambat aktivitas ekonomi.

Pada akhirnya, penertiban reklame di Kota Malang bukan hanya mengenai pencopotan media promosi yang melanggar aturan.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya menciptakan kota yang lebih tertib, aman, nyaman, dan memiliki tata ruang yang baik.

Kerja sama antara pemerintah, petugas, pemilik usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting agar tujuan tersebut dapat tercapai.

baca juga: Program Ngalam Pinter Diperkuat, UNISMA Jalin Kerja Sama dengan Pemkot Malang