infomalangcom – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini turut membawa kabar gembira bagi ribuan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Jawa Timur.
Sebanyak 1.752 warga binaan menerima remisi kemerdekaan pada Senin, 17 Agustus 2026, sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menyampaikan bahwa penyerahan remisi dilakukan setelah melalui proses pengusulan yang dilakukan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh warga binaan yang menerima remisi telah melewati tahapan penilaian yang ketat.
“Hari ini, 17 Agustus 2026 lapas menyerahkan remisi kepada 1.752 warga binaan yang sebelumnya telah terlebih dahulu diusulkan,” ujar Christo.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak lapas, dari total 1.752 penerima remisi, sebanyak 1.725 orang memperoleh Remisi Umum (RU) I, sementara 27 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum (RU) II.
Pengurangan masa pidana bagi penerima RU I bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan, tergantung pada penilaian dan catatan perilaku masing-masing warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Baca Juga: 81 Tahun Merdeka, Rendra Dorong Pemenuhan Hak Dasar Warga
Rincian Pengurangan Masa Pidana
Dari 1.725 penerima RU I, sebanyak 265 orang mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan, 384 orang mendapatkan pengurangan dua bulan, dan 500 orang mendapatkan pengurangan tiga bulan.
Selanjutnya, 285 orang memperoleh pengurangan empat bulan, 240 orang memperoleh pengurangan lima bulan, dan 51 orang sisanya mendapatkan pengurangan hingga enam bulan.
Sementara itu, dari 27 warga binaan penerima RU II, sebanyak 17 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas karena masa pidana yang tersisa telah habis setelah dikurangi remisi.
Adapun 10 orang lainnya belum bisa langsung menghirup udara bebas lantaran masih harus menjalani pidana subsider sesuai putusan pengadilan.
Christo menjelaskan bahwa proses penentuan penerima remisi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme evaluasi berbasis data.
Menurutnya, pihak lapas memiliki sistem penilaian pembinaan narapidana yang melibatkan sejumlah asesor untuk memastikan setiap calon penerima layak mendapatkan pengurangan masa hukuman.
“Kami mempunyai sistem penilaian pembinaan narapidana, kami juga memiliki beberapa asesor yang melakukan penilaian sehingga orang itu bisa mendapatkan remisi,” katanya.
Acara penyerahan remisi yang berlangsung di lingkungan Lapas Kelas I Malang tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Dalam sambutannya, Wahyu Hidayat menyampaikan harapannya agar remisi yang diberikan dapat menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan berperilaku lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat.
Ia menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan itikad baik selama menjalani masa pembinaan, sekaligus menjadi dorongan agar mereka dapat diterima kembali oleh lingkungan sosialnya.
Momen kebebasan bagi 17 warga binaan yang langsung keluar dari lapas turut diwarnai suasana haru. Sejumlah dari mereka terlihat melakukan sujud syukur di halaman depan Lapas Kelas I Malang, disambut tangis bahagia dari anggota keluarga yang telah menunggu sejak pagi hari.
Beberapa di antaranya langsung berjalan menghampiri dan memeluk sanak saudara yang datang menjemput.
Pemberian remisi kemerdekaan setiap tahunnya merujuk pada ketentuan perundang-undangan mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, yang informasi lengkapnya dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Program remisi ini menjadi salah satu wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang tidak semata berorientasi pada pemberian hukuman, melainkan juga pada upaya pembinaan dan pemulihan agar warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Optimalkan Pengamanan Kemacetan, Personel Disiagakan di Titik Rawan














