Bawaslu Kota Malang segera melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan Pilkada. APK yang terpasang di tempat yang tidak sesuai, seperti di tiang listrik atau dipaku di pohon, menjadi fokus penindakan. Ketua Bawaslu Kota Malang, M. Arifudin, menegaskan bahwa Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang untuk segera menertibkan APK tersebut.
Sejak hari pertama kampanye, penertiban sudah dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti Jembatan Soekarno-Hatta, Jalan Ijen, dan bundaran taman dekat RS Lavalette. Pelanggaran pemasangan APK ini merata di setiap kecamatan, dengan banyak spanduk yang dipasang di pohon, yang jelas melanggar aturan dan merusak estetika kota. Nantinya, penertiban ini akan semakin ditingkatkan agar kampanye berjalan lebih tertib.
Dampak Lingkungan dari Pemasangan APK yang Tidak Tepat
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, turut menyoroti dampak negatif pemasangan APK di pohon. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan dan mengganggu keindahan tata kota. Ia meminta agar para kontestan Pilkada lebih peduli terhadap lingkungan dan mengikuti aturan pemasangan APK yang telah ditetapkan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan APK yang melanggar aturan atau mengganggu kenyamanan publik. Bawaslu dan pemerintah berharap para kontestan bisa lebih mengedukasi pendukung mereka agar mematuhi aturan, termasuk dalam hal pemasangan APK yang benar.
Baca Juga : Menikmati Keindahan Bukit Bintang di Kota Batu Saat Malam Hari















