Breaking

Tak Hanya Pejabat, RUU Perampasan Aset Juga Menyasar Pengusaha dan Masyarakat

Bima Yoga

1 September 2026

Tak Hanya Pejabat, RUU Perampasan Aset Juga Menyasar Pengusaha dan Masyarakat
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tengah dikebut pembahasannya oleh Komisi III DPR RI ternyata tidak semata ditujukan untuk menjerat pejabat negara.

infomalangcom – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tengah dikebut pembahasannya oleh Komisi III DPR RI ternyata tidak semata ditujukan untuk menjerat pejabat negara.

Cakupan regulasi ini juga menyasar pengusaha, aparat penegak hukum, bandar narkoba, hingga masyarakat biasa yang menikmati keuntungan ekonomi dari hasil tindak kejahatan.

Selama ini berkembang persepsi di masyarakat bahwa RUU Perampasan Aset hanya akan digunakan untuk merampas harta pejabat yang terlibat kasus korupsi.

Namun, pandangan tersebut dinilai tidak sepenuhnya tepat, mengingat prinsip dasar RUU ini justru menegaskan bahwa hukum tidak boleh membeda-bedakan seseorang hanya berdasarkan status sosial, jabatan, maupun profesinya.

“RUU Perampasan Aset bukanlah aturan yang dibuat khusus untuk mengejar pejabat negara, anggota DPR, DPRD, DPD, kepala daerah, birokrat, atau orang-orang yang memiliki jabatan, namun berlaku bagi pengusaha, aparat penegak hukum, bandar narkoba serta masyarakat biasa yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil melakukan kejahatan,” demikian penjelasan yang disampaikan terkait cakupan RUU ini.

Ada 13 Kelompok Tindak Pidana yang Menjadi Sasaran

Perkembangan terbaru pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI menunjukkan bahwa ruang lingkup regulasi ini tidak hanya berbicara mengenai tindak pidana korupsi semata.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan riset dan pendalaman bersama sejumlah ahli hukum terkait jenis tindak pidana yang layak menjadi sasaran mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture.

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan bahwa para ahli merekomendasikan agar tindak pidana yang diatur merupakan tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dengan dampak signifikan secara ekonomi terhadap publik.

Komisi III turut mencermati praktik di berbagai negara lain, mulai dari Selandia Baru, Singapura, Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, hingga Thailand, yang masing-masing memiliki batasan tersendiri dalam menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa jalur pidana.

Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, saat ini terdapat 13 kelompok tindak pidana yang dimasukkan dalam daftar sasaran RUU Perampasan Aset, meliputi tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga: 8 WNI Diduga Bergabung dengan Militer Rusia, DPR Soroti Risiko Kehilangan Kewarganegaraan

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan kemanfaatan luas bagi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa masukan dari berbagai elemen masyarakat maupun ahli hukum menjadi bahan penting dalam penyusunan regulasi yang partisipatif dan komprehensif ini.

“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Selain membahas ruang lingkup tindak pidana, Komisi III DPR RI turut mendalami sejumlah aspek penting lainnya dalam RUU ini, termasuk urgensi pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan, guna memastikan tata kelola aset dapat berjalan transparan dan akuntabel begitu regulasi tersebut disahkan.

Komisi III juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan oleh pihak mana pun, sekaligus memastikan penerapannya kelak tetap menjunjung prinsip kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Informasi lengkap mengenai perkembangan pembahasan RUU ini dapat diakses melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPR RI.

Dengan cakupan yang luas ini, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang adil dan menyeluruh dalam memberantas hasil kejahatan di berbagai sektor, tanpa memandang status sosial maupun jabatan pelakunya, sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang menikmati keuntungan ekonomi dari tindak pidana.

Baca Juga: Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU 2026–2031

Author Image

Author

Bima Yoga