infomalangcom – Kabar mengenai dugaan delapan warga negara Indonesia yang direkrut menjadi tentara Rusia menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk kalangan DPR RI.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengingatkan bahwa status kewarganegaraan Indonesia dapat hilang secara otomatis apabila seseorang memilih bergabung dengan militer negara asing.
Informasi mengenai dugaan delapan WNI yang direkrut menjadi tentara Rusia sebelumnya diungkap oleh Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine melalui situs resminya.
Dalam keterangan tersebut, pihak intelijen Ukraina menampilkan dokumen identitas sejumlah WNI yang diduga telah bergabung dengan militer Rusia.
“Janji berupa bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menarik minat orang-orang yang sering kali tidak mengetahui ke mana sebenarnya mereka akan dikirim,” demikian keterangan resmi Intelijen Ukraina yang dirilis Senin, 31 Agustus 2026.
Faktor Ekonomi Diduga Jadi Alasan Utama WNI Bergabung
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa proses rekrutmen semacam ini pada umumnya bersifat terbuka, di mana negara yang membutuhkan prajurit tambahan menawarkan kesempatan bergabung kepada warga negara lain yang berminat.
Ia menduga sebagian besar WNI yang bergabung melakukannya atas kesadaran dan pilihan sendiri, dengan motif utama berupa kepentingan ekonomi.
“Begini ya, rekrutmen itu biasanya terbuka. Biasanya negara-negara maju itu menawarkan, mau masuk atau tidak menjadi prajurit negara mereka, begitu ya. Saya yakin ini dengan kesadaran sendiri. Pada umumnya tujuannya ekonomi, komersial lah,” kata TB Hasanuddin, Selasa, 1 September 2026.
Ia menambahkan bahwa selain motif ekonomi, sebagian orang juga memiliki tujuan lain, yakni mempercepat proses memperoleh kewarganegaraan negara tempat mereka bekerja melalui jalur menjadi prajurit di negara tersebut.
“Ya pada umumnya komersial. Atau ada tujuan lain, misalnya dia bekerja di sana sudah cukup lama kemudian ingin menjadi warga negara, salah satu jalan yang cepat itu adalah masuk menjadi prajurit setempat, begitu,” ujarnya.
Baca Juga: Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU 2026–2031
TB Hasanuddin menegaskan bahwa setiap WNI semestinya memahami konsekuensi hukum yang timbul apabila memutuskan bergabung menjadi tentara negara lain, yakni gugurnya status kewarganegaraan Indonesia secara otomatis.
Meski demikian, ia menyadari bahwa sebagian orang yang sudah mengetahui aturan tersebut tetap memilih melanjutkan keputusannya.
“Nah konsekuensinya itu yang saya tahu, ada yang memang mereka tahu kalau masuk menjadi prajurit, maka secara otomatis hilang kewarganegaraan Indonesianya. Tetapi ada juga yang sudah tahu dan sengaja,” katanya.
Terkait delapan orang yang diduga telah bergabung dengan militer Rusia tersebut, TB Hasanuddin menilai bahwa persoalan mereka bukan lagi menjadi fokus utama mengingat keputusan telah terlanjur diambil.
Menurutnya, hal yang lebih penting adalah menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi pemerintah untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat.
“Namun yang paling penting adalah tidak mempermasalahkan delapan orang itu, wong sudah terlanjur kok. Yang paling penting, ini menjadi pengalaman bagi pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Luar Negeri perlu memberikan informasi yang akurat dan menyeluruh kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum bergabung dengan militer negara asing, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri perlu memberikan informasi yang akurat bahwa jika saudara ikut menjadi prajurit negara asing, secara otomatis kewarganegaraan saudara akan hilang,” tambahnya.
Menanggapi kabar tersebut, Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa pemerintah tengah melakukan verifikasi atas informasi tersebut melalui perwakilan RI di Rusia.
Kemlu turut berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan.
Ketentuan mengenai hilangnya status kewarganegaraan bagi WNI yang bergabung dengan militer asing sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut ketentuan tersebut melalui laman resmi Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kasus dugaan keterlibatan WNI dalam militer negara asing ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk terus memperkuat sosialisasi mengenai risiko hukum bagi warga negara yang tertarik bekerja atau bergabung dengan institusi militer di luar negeri, agar masyarakat dapat mengambil keputusan secara lebih bijak dan memahami sepenuhnya konsekuensi yang menyertainya.
Baca Juga: Pasca Kericuhan Aksi 27 Agustus, Yusril Ajak Publik Jaga Situasi Tetap Kondusif














