infomalangcom – Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam persidangan, KPU dan Bawaslu memberikan penjelasan terkait proses verifikasi serta pengawasan dokumen pencalonan.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berlangsung pada Rabu, 23 September 2026. Agenda persidangan meliputi jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
KPU menyampaikan bahwa dokumen persyaratan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran telah diterima serta diverifikasi. Menurut KPU, Gibran menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023, kemudian proses verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tertanggal 28 Oktober 2023.
Baca juga: Kenapa Kemasan Produk Bisa Jadi Media Promosi? Ini Alasannya
KPU juga merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan yang memiliki nilai sama dengan ijazah sekolah menengah atas. Berdasarkan penjelasan tersebut, KPU berpendapat dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Namun, proses verifikasi tersebut menjadi bagian yang didalami majelis hakim. Pertanyaan hakim tidak serta-merta menunjukkan adanya kesimpulan mengenai benar atau salahnya proses pencalonan. Hakim meminta penjelasan agar fakta dan dasar aturan dalam perkara dapat diperiksa secara lebih lengkap.
Hakim MK Dalami Verifikasi KPU dan Pengawasan Bawaslu
Hakim Konstitusi Arsul Sani, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih memberikan sejumlah pertanyaan kepada KPU dan Bawaslu.
Saldi, antara lain, meminta penjelasan mengenai proses verifikasi dan keterkaitan aturan mengenai dokumen pendidikan dari sekolah di luar negeri.
Saldi juga menanyakan apakah ketentuan mengenai bukti kelulusan dari sekolah di luar negeri telah terdapat dalam aturan KPU pada pemilu sebelumnya.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab bahwa ketentuan tersebut belum ada pada PKPU sebelumnya dan dibuat untuk Pemilu 2024.
Sementara itu, Bawaslu menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran maupun permohonan penyelesaian sengketa proses yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Baca juga: Reshuffle Kabinet Prabowo Jelang 2 Tahun Pemerintahan, NasDem Buka Suara
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan bahwa lembaganya tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Silon PWP.
Menurut Bagja, akun Bawaslu telah diaktifkan berdasarkan surat KPU, tetapi ketika digunakan muncul keterangan bahwa akun tidak mempunyai akses untuk masuk.
Bawaslu kemudian pernah mengadukan persoalan akses tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Perkara itu diputus melalui Putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 pada 25 Oktober 2023. Dalam putusan tersebut, tindakan KPU terkait akses data dan dokumen Silon dinyatakan tidak bertentangan dengan hukum.
Di sisi lain, KPU berpendapat persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK. KPU juga menyatakan permohonan tersebut diajukan di luar tenggat waktu dan mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon.
Perkara ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan para pihak mengenai kewenangan lembaga, proses verifikasi, dan pengawasan syarat pendidikan calon. MK belum menyatakan kesimpulan mengenai dalil yang diajukan pemohon dalam sidang tersebut.
Setelah persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para pihak masih dapat memberikan keterangan tambahan secara tertulis. Majelis hakim selanjutnya akan membahas perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Dengan demikian, syarat pendidikan Gibran masih menjadi objek pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Fakta mengenai proses verifikasi KPU, keterbatasan akses Bawaslu terhadap Silon, serta dasar aturan pendidikan menjadi bagian dari keterangan yang dipertimbangkan majelis.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pembahasan hakim dan putusan MK atas perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, MK juga mencatat bahwa para pemohon mendalilkan ketentuan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan tersebut dituangkan kembali dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Perdebatan mengenai penerapan aturan tersebut menjadi salah satu konteks pemeriksaan.











