Breaking

Polda Jatim Sita Rp8,1 Miliar dari 77 Rekening, Ini Penjelasannya

nathanael gihon

25 September 2026

Pengungkapan dugaan penipuan investasi berbasis saham dan mata uang kripto di Jawa Timur membawa penyidik Polda Jatim pada penelusuran puluhan rekening yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi memblokir dan menyita dana sekitar Rp81,5 miliar dari 77 rekening.

infomalangcom – Pengungkapan dugaan penipuan investasi berbasis saham dan mata uang kripto di Jawa Timur membawa penyidik Polda Jatim pada penelusuran puluhan rekening yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi memblokir dan menyita dana sekitar Rp81,5 miliar dari 77 rekening.

Direktorat Reserse Siber Polda Jatim mengungkap perkara tersebut setelah menerima tujuh laporan polisi dari masyarakat.

Kasus itu berkaitan dengan dugaan scam investasi internasional yang menawarkan keuntungan kepada calon korban melalui platform tertentu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap rekening yang diduga digunakan untuk menampung dana.

Menurut Polda Jatim, penyidik telah mengamankan dana sekitar Rp81,527 miliar dari 77 rekening. Jumlah tersebut berbeda dari angka Rp8,1 miliar yang tercantum dalam judul awal.

Berdasarkan sumber primer kepolisian, angka yang terverifikasi adalah sekitar Rp81,5 miliar sehingga angka tersebut digunakan dalam pemberitaan ini.

Kasus ini turut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada penelusuran aliran dana.

Polisi masih mendalami pergerakan uang yang berkaitan dengan rekening-rekening tersebut untuk mengetahui pola transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca juga: Bulog Sulselbar Kirim 33.000 Ton Jagung ke Jatim untuk Stabilkan Harga

Polda Jatim Telusuri Aliran Dana dan Modus Investasi

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan investasi.

Polda Jatim menyebut salah satu rekening perusahaan yang diperiksa memiliki transaksi sekitar Rp3,19 triliun. Nilai tersebut merupakan total transaksi yang tercatat dalam periode tertentu dan masih menjadi bagian dari proses penelusuran penyidik. Besarnya nilai transaksi tidak otomatis berarti seluruh dana tersebut merupakan hasil kejahatan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian dan diberitakan ANTARA, modus perkara bermula dari iklan investasi yang ditawarkan melalui media sosial.

Baca juga: UM dan Disdik Jatim Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Mutu Pendidikan 2026

Calon korban kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp dan ditawari keuntungan sekitar 30 hingga 200 persen.

Setelah tertarik, korban diarahkan membuat akun pada platform yang digunakan jaringan tersebut. Korban kemudian diminta menyetorkan dana dengan iming-iming keuntungan dari aktivitas investasi atau perdagangan aset.

Ketika korban berusaha menarik saldo, muncul permintaan pembayaran tertentu yang semakin menambah kerugian.

Penyidik menyebut platform yang digunakan antara lain YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Polisi masih mendalami keterkaitan platform tersebut dengan jaringan yang sedang diselidiki.

Informasi mengenai platform dan aliran dana perlu dilihat sebagai bagian dari keterangan penyidikan yang masih berjalan.

Kerugian yang dilaporkan para korban dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp12,9 miliar. Angka kerugian korban dan dana yang diblokir memiliki konteks berbeda.

Dana yang diblokir berasal dari 77 rekening yang sedang ditelusuri, sedangkan kerugian merupakan jumlah yang dilaporkan oleh korban dalam perkara.

Polda Jatim masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keseluruhan jaringan, aliran dana, serta kemungkinan aset lain yang berkaitan dengan perkara.

Proses tersebut penting untuk memastikan setiap transaksi dapat ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

Masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Pemeriksaan legalitas penyelenggara, kewajaran imbal hasil, serta mekanisme penarikan dana dapat menjadi langkah awal sebelum seseorang menyerahkan uang untuk investasi.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa promosi investasi melalui media sosial tidak otomatis menunjukkan bahwa sebuah penawaran telah memenuhi ketentuan.

Calon investor perlu memeriksa informasi dari sumber resmi dan tidak mudah percaya terhadap janji keuntungan yang tidak masuk akal.

Dengan penyitaan dana dari 77 rekening dan penelusuran transaksi bernilai triliunan rupiah, Polda Jatim masih melanjutkan proses penyidikan.

Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana aliran dana tersebut berkaitan dengan perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses hukum, status dana yang diamankan tetap mengikuti hasil penyidikan dan ketentuan yang berlaku. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara, sedangkan penetapan status akhir terhadap barang bukti maupun dana tersebut akan mengikuti proses hukum.

Polisi juga masih membuka kemungkinan menemukan informasi tambahan selama pemeriksaan saksi, tersangka, rekening, dan dokumen transaksi berlangsung.