infomalangcom – Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Langkah tersebut dilakukan penyidik setelah perkara yang melibatkan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkembang.
Penyidik KPK menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 24 September 2026. Penggeledahan berlangsung sebagai bagian dari upaya mencari serta mengamankan bukti yang berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa perkembangan hasil penggeledahan akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan.
Penggeledahan di Jawa Timur menjadi rangkaian dari penyidikan yang sebelumnya juga menyasar kantor pertanahan di daerah lain. KPK melakukan penggeledahan di BPN Kota Mojokerto sebelum mendatangi Kanwil BPN Jawa Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen, barang bukti elektronik, serta amplop berisi uang yang masih dalam proses penghitungan.
Baca juga: Polda Jatim Sita Rp8,1 Miliar dari 77 Rekening, Ini Penjelasannya
KPK dan Kaitan Penggeledahan BPN Jatim dengan Kasus Suap HGB
Perkara yang diselidiki KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Penyidikan tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 14 September 2026. Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Salah satu nama yang disebut dalam perkara tersebut adalah Lampri. Ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Lampri pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur.
Baca juga: Bulog Sulselbar Kirim 33.000 Ton Jagung ke Jatim untuk Stabilkan Harga
Keterkaitan riwayat jabatan tersebut menjadi salah satu konteks yang membuat penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur mendapat perhatian dalam perkembangan perkara.
Namun, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seluruh pihak atau pegawai yang bekerja di kantor tersebut.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar berdasarkan laporan media yang mengutip perkembangan penyidikan.
Nilai tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang sedang ditelusuri untuk mengetahui hubungan dana dengan dugaan tindak pidana yang disidik.
KPK masih mengembangkan perkara dengan menelusuri dokumen, alat elektronik, transaksi, serta keterangan dari pihak-pihak yang diperiksa.
Langkah tersebut diperlukan untuk menyusun rangkaian peristiwa dan mengetahui bagaimana proses pengurusan HGB yang menjadi objek perkara berlangsung.
Pengusutan perkara juga menunjukkan pentingnya proses administrasi pertanahan yang transparan. HGB merupakan salah satu hak atas tanah yang memiliki ketentuan hukum dan prosedur administratif.
Karena itu, setiap proses penerbitan atau pengurusan dokumen pertanahan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterangan KPK mengenai penggeledahan menjadi rujukan utama dalam pemberitaan karena penyidik memiliki kewenangan untuk mengamankan bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara. Pengembangan penyidikan dapat mencakup pemeriksaan terhadap pihak lain apabila ditemukan informasi baru.
Karena proses masih berlangsung, setiap temuan tetap harus diverifikasi dan dikaitkan dengan alat bukti yang sah sebelum ditarik sebagai kesimpulan.
Pendekatan tersebut penting agar pemberitaan mengenai perkara tetap berdasarkan fakta, tidak menghakimi pihak yang belum diputus bersalah, dan mengikuti perkembangan resmi dari lembaga penegak hukum dalam perkara ini.
Penggeledahan KPK di Kanwil BPN Jawa Timur belum menjadi akhir dari proses hukum. Penyidik masih perlu menguji setiap barang bukti dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan relevansinya terhadap perkara. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi perkembangan penyidikan berikutnya.
Masyarakat juga perlu membedakan antara tindakan penyidikan dan putusan pengadilan. Status tersangka maupun barang bukti dalam perkara korupsi tetap harus diproses melalui tahapan hukum yang berlaku.
Informasi mengenai pihak yang terlibat juga perlu merujuk pada keterangan resmi KPK agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terbukti.
Dengan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur, KPK memperluas pencarian bukti dalam perkara dugaan suap HGB.
Penyidik masih mendalami hubungan antara dokumen, perangkat elektronik, uang, serta keterangan para pihak. Perkembangan selanjutnya akan menentukan fakta-fakta yang dapat dibuktikan dalam proses hukum.










