Kejaksaan Sita Aset Terpidana Kasus Korupsi di Malang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menyita tiga aset milik Dewi Maria, terpidana kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,6 miliar. Aset-aset yang disita terdiri dari dua properti tanah dan bangunan serta satu ruko di Kota Malang.
Aset tanah dan bangunan berada di Jalan Danau Belayan IV, Lesanpuro, Kedungkandang, Kota Malang, dan terdaftar atas nama suaminya, Drs Misbahuddin. Sedangkan ruko yang terletak di Jalan Ciliwung Malang, terdaftar atas nama Dewi Maria sendiri.
Kerugian Negara Rp 2,6 Miliar dari Dana LPDB Koperasi
Dewi Maria divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait dana pinjaman Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) Koperasi. Korupsi tersebut berlangsung di Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel di Kota Malang pada periode 2013 hingga 2018.
Putusan pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Dewi Maria. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Menurut Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, terpidana telah diberikan waktu selama satu bulan untuk mengganti kerugian negara, namun gagal melaksanakannya. “Setelah putusan hakim, terpidana tidak dapat mengganti kerugian negara, sehingga kami melakukan penyitaan aset,” kata Agung pada Selasa (22/10/2024).
Baca Juga :
Warga Malang Tewas Tertembak Saat Berburu di Blitar, Polisi Selidiki Kasus
Proses Penyitaan dan Pelelangan Aset
Penyitaan aset dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 39 tanggal 1 Agustus 2024. Hasil dari penyitaan tersebut akan dilelang untuk menutupi kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Dewi Maria.
Jika hasil pelelangan melebihi jumlah kerugian, sisa uang akan dikembalikan kepada terpidana. Namun, jika nilai aset tidak mencukupi, Kejaksaan akan kembali menelusuri aset lainnya milik Dewi Maria. “Kami akan mencari aset lain milik terpidana jika nilai aset yang disita tidak cukup untuk menutupi kerugian negara,” tambah Agung.
Penangkapan dan Kasus Terkait Korupsi Koperasi
Dewi Maria ditangkap bersama Veronica alias VD, bendahara KSU Montana, atas kasus korupsi dana pinjaman fiktif pada Oktober 2023. Keduanya terlibat dalam pengelolaan dana pinjaman LPDB yang seharusnya disalurkan kepada anggota koperasi, namun dipakai untuk kepentingan pribadi.
Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Sukun Malang selama 20 hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kejari Kota Malang telah menahan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2023,” ujar Agung Tri Radityo.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Malang Ditangkap, Uang Tunai dan Perhiasan Emas Diamankan















