Breaking

Pelanggaran Netralitas Kades Warnai Pilkada Malang 2024

Menjelang Pilkada 2024, netralitas Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang menjadi sorotan. Bawaslu Kabupaten Malang telah menerima 10 pengaduan terkait pelanggaran sejak kampanye dimulai pada 25 September. Dari jumlah itu, lima laporan menyoroti ketidaknetralan Kades yang diduga mendukung salah satu pasangan calon.

Dua Kades bahkan dilaporkan menghadiri kampanye paslon nomor urut 1, H M Sanusi-Lathifah Shohib (SaLaf), di lapangan Desa Gondanglegi pada akhir September. Bawaslu telah memeriksa kedua Kades tersebut dan menyatakan ketidaknetralan mereka. Sanksi atas pelanggaran ini diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga : Rekomendasi Dimsum Mentai Terenak di Malang

Pelanggaran Lainnya: Politik Uang dan Perusakan APK

Selain pelanggaran netralitas Kades, Bawaslu juga menyelidiki dugaan politik uang dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Kasus politik uang hingga kini masih dalam proses pendalaman, sementara perusakan APK juga kerap terjadi selama Pilkada. Menurut Allam Amrullah, pelanggaran seperti politik uang, ketidaknetralan ASN, dan perusakan APK hampir selalu muncul setiap tahun.

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang telah mengirimkan surat edaran untuk menegaskan netralitas Kades dan perangkat desa. Meski sudah diambil tindakan, keputusan sanksi tetap berada di tangan Inspektorat Kabupaten Malang. Namun, hingga kini inspektorat belum memberikan keputusan terkait sanksi kepada dua Kades tersebut.

Baca Juga : Hujan Deras Jadi Harapan Desa Kekeringan di Kabupaten Malang