Breaking

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Wendit Malang Cabut Berita Acara Pemeriksaan di Persidangan

Dua terdakwa, Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M. Iqbal Faisal Amir (28), menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen untuk kasus perampokan yang disertai pembunuhan. Dalam sidang tersebut, keduanya mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, dengan alasan bahwa keterangan yang ada tidak benar dan mereka dipaksa mengikuti arahan polisi.

Menurut pengakuan Wakhid, ia mengalami intimidasi saat pemeriksaan, termasuk mendapatkan kekerasan fisik dari polisi yang mencatat BAP. “Saya dipukul berkali-kali oleh petugas selama pemeriksaan, bahkan telapak tangan saya diremas dengan obeng,” kata Wakhid kepada majelis hakim.

Baca Juga : Aksi Begal Berkedok Transaksi COD Ponsel di Tumpang, Pelaku Ancam Korban dengan Kekerasan

Kronologi Penganiayaan yang Diakui Terdakwa dalam Pemeriksaan

Wakhid mengungkapkan bahwa pada 22 Maret lalu, ia bersama Iqbal berencana menemui teman untuk menanyakan persyaratan menikah. Namun, saat perjalanan pulang, mereka diminta oleh korban, Esther Sri Purwaningsih, untuk memanggil tetangga karena ia baru saja dirampok.

Tanggal 30 Maret, keduanya ditangkap oleh rombongan polisi dari Polsek Pakis dan dibawa untuk diinterogasi. Selama dua hari, mereka mengaku mengalami kekerasan fisik yang parah. “Saya dipaksa menulis ulang kronologi kegiatan tanggal 22 Maret, dan saat dianggap bohong, saya dipukuli,” kata Wakhid. Ia juga menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, ia dipukuli di kepala, wajah, perut, dan bahkan diinjak kakinya.

Sidang PN Kepanjen dan Dugaan Penyiksaan Tersangka

Iqbal, yang disebut sebagai otak perampokan, menyampaikan bahwa ia juga mendapatkan kekerasan fisik yang lebih parah dibandingkan Wakhid. Menurut Iqbal, ia diludahi dan dipukul saat tangannya diborgol dan matanya ditutup. “Saya bahkan disuruh memegang baju almarhum Agus yang meninggal akibat kejadian tersebut,” jelas Iqbal.

Wakhid dan Iqbal akhirnya menandatangani BAP tanpa membacanya karena takut akan intimidasi yang lebih lanjut. Majelis hakim akan memeriksa keterangan yang mereka sampaikan untuk menentukan langkah berikutnya dalam proses persidangan ini.

Baca Juga : Pria Asal Tumpang Dihukum 15 Tahun Penjara Karena Jadi Kurir Sabu Demi Upah Rp 500 Ribu