Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil menangkap tiga pelaku perampokan yang beraksi di beberapa lokasi di Kota Malang. Pelaku berinisial RAS, I, dan WJ melancarkan aksinya di Kecamatan Sukun, Blimbing, dan Kedungkandang.
Modus Pecah Kaca dan Ban Kempes
Pelaku menggunakan modus pecah kaca dan membuat ban kempes untuk mengalihkan perhatian korban. “Mereka menyiasati korbannya dengan membuat ban kempes, lalu mencuri barang berharga dari dalam mobil,” kata Komisaris Polisi Budi Hermanto.
Para pelaku mengambil uang dan barang dari korban saat korban lengah. Aksi ini dilakukan di tiga lokasi dengan total kerugian korban hampir Rp500 juta.
Baca Juga : Penindakan Jukir Nakal di Kota Batu Melalui Razia Gabungan
Korban dari Berbagai Wilayah
Salah satu korban, berinisial S, kehilangan Rp150 juta di Kecamatan Sukun pada September 2024. Sementara korban lainnya, KZ, dirugikan Rp110 juta di Blimbing pada Juli 2024.
Korban terakhir, SRN, mengalami kerugian terbesar sebesar Rp196 juta di Kedungkandang. “Total kerugian dari tiga lokasi hampir setengah miliar,” ujar Komisaris Polisi I Gusti Agung Ananta Pratama.
Penangkapan Pelaku dan Hukuman
Pelaku bagian dari komplotan lintas wilayah yang melibatkan 12 orang. Delapan pelaku sudah ditangkap, sementara empat lainnya masih buron.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. “Tiga pelaku ini sudah kami serahkan ke Polresta Malang Kota untuk diproses lebih lanjut,” tambah Budi Hermanto.
Baca Juga : Pengambilan Nomor Urut Pilkada Kota Malang Dilaksanakan di Hotel Ijen Suites