Menurut keterangan Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, insiden terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, saat YF berusaha menghindari pertikaian dengan adiknya dengan pamit salat. Namun, pelaku tetap mendatangi kamar kakaknya dan membakarnya dengan menyiramkan bensin.
Baca Juga : Pria Mabuk Penganiaya Relawan Difabel Ditahan sebagai Tersangka
Pertikaian yang Berujung pada Tindakan Brutal
Awalnya, cekcok di antara keduanya dipicu oleh permintaan pelaku agar kakaknya mengganti biaya pembuatan kamar mandi di rumah ibu mereka. Ketika perseteruan memanas, korban dan ibu mereka sempat pergi ke rumah tetangga, namun dipanggil kembali setelah beberapa waktu. Dalam keadaan tegang, korban akhirnya pamit untuk melaksanakan salat Asar di kamar.
Namun, pelaku yang sempat keluar rumah kembali masuk melalui pintu belakang, hingga akhirnya ibu mereka terkejut saat mendapati korban terbakar hebat dalam rukuh. Saksi mata menyebutkan pelaku pun turut terbakar dan langsung melarikan diri dari lokasi melalui pintu depan.
Langkah Hukum dan Sanksi Berat Menanti Pelaku
Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti, termasuk botol bensin yang digunakan pelaku. Setelah korban dinyatakan meninggal, sang ibu melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tirtoyudo. Saat ini, pelaku dirawat di RSUD Kanjuruhan dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian.
Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Malang, dan pelaku menghadapi ancaman hukuman berat dengan jeratan Pasal 351 (3) Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP atas tindakan penganiayaan berujung pembunuhan berencana.
Baca Juga : Jembatan Sutojayan di Kabupaten Malang Mulai Bisa Dilalui Kendaraan Roda Dua