Breaking

Ratusan Alat Peraga Kampanye di Kota Malang Langgar Ketentuan, Bawaslu Siapkan Penertiban

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh tiga pasangan calon wali kota Malang mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, menyebut terdapat antara 600 hingga 700 APK yang melanggar aturan di lima kecamatan.

Pelanggaran ini mencakup APK yang dipasang di lokasi terlarang seperti tiang listrik, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, instansi pemerintah, dan instansi pendidikan. “Pemasangan APK pada tiang listrik dengan kawat serta di area terlarang mendominasi pelanggaran,” ungkap Arifudin.

Baca Juga : Jokowi Titip Penanganan Macet dan Banjir Kota Malang kepada Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin

Melanggar Aturan dan Berpotensi Bahayakan Keselamatan

Menurut Bawaslu, pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan ini melanggar Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Selain menyalahi peraturan, keberadaan APK di lokasi-lokasi terlarang dapat membahayakan keselamatan publik serta mengganggu kelancaran lalu lintas.

Arifudin menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pendataan untuk memastikan jumlah pasti APK yang melanggar di beberapa lokasi seperti Jalan Ijen, Jembatan Soekarno-Hatta, dan sekitar RS Lavalette. “Kami masih akan melakukan pendataan untuk memastikan jumlahnya,” jelasnya.

Bawaslu Siapkan Surat Teguran dan Langkah Penertiban

Setelah pendataan selesai, Bawaslu akan mengirimkan surat peringatan kepada tim paslon yang memasang APK tidak sesuai aturan. Surat ini akan memberi waktu 2 x 24 jam kepada tim paslon untuk memperbaiki pemasangan APK tersebut.

Apabila peringatan tidak diindahkan, Bawaslu akan merekomendasikan tindakan lanjutan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. “Untuk penertiban, kami berkoordinasi dengan pihak lain seperti Satpol PP,” jelas Arifudin, seraya mengajak masyarakat berpartisipasi melaporkan APK yang menyalahi aturan.

Baca Juga : Kota Malang Optimistis Capai 80 Persen PAD di 2024