Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mencatat minat masyarakat untuk mengajukan pindah memilih pada Pilkada 2024 cukup tinggi. Tercatat sebanyak 613 warga mengajukan permohonan pindah memilih baik masuk maupun keluar dari Kota Malang. Data ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam menjaga hak pilih mereka meski berada di luar domisili. Jumlah tersebut terdiri dari 227 orang yang masuk ke Kota Malang dan 386 orang yang mengajukan pindah keluar.
1. Sebaran Pemilih Pindah Masuk dan Keluar
Dari 613 permohonan pindah memilih, warga yang masuk tercatat berasal dari 30 kelurahan yang tersebar di 75 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara, warga yang pindah memilih keluar tercatat dari 56 kelurahan dan tersebar di 291 TPS. Komisioner KPU Kota Malang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Nur El Fathi, mengungkapkan bahwa mayoritas warga pindah memilih keluar karena berbagai alasan mendasar. Proses permohonan ini telah ditutup pada 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga : Pesona Air Terjun Sumber Pitu, Keajaiban Alam Tersembunyi di Malang
2. Alasan Utama dan Pengajuan Lanjutan Pindah Memilih
Permohonan pindah memilih diajukan dengan berbagai alasan, antara lain untuk warga dengan disabilitas di panti sosial, rehabilitasi, menempuh pendidikan, hingga mereka yang bekerja di luar daerah. Selain itu, pengajuan untuk empat kategori lainnya akan dibuka hingga H-7 pemungutan suara, yaitu untuk korban bencana, pasien rawat inap beserta keluarga, tahanan, serta pekerja yang bertugas ke luar daerah pada hari pemilihan. Perbedaan batas waktu pengajuan ini ditentukan oleh sifat pekerjaan warga yang bersangkutan, baik yang rutin maupun yang sementara.
Baca Juga : Fasilitas yang Bisa Dinikmati Saat Menginap di Villa Kota Batu















