Calon Wakil Bupati (Cawabup) Malang nomor urut 2, Umar Usman, terseret dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Malang. Kasus ini disebut merugikan korban hingga Rp 2 miliar dan dilaporkan pada Kamis (7/11/2024).
Dukungan untuk Pilkada 2020
Moch Asni, kuasa hukum pelapor, Dwi Budianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2020 saat kliennya bertemu Umar Usman. “Klien kami dan Umar Usman sudah saling kenal karena memiliki latar belakang di Nahdlatul Ulama (NU),” ungkap Asni. Saat itu, Dwi diminta untuk memberikan dukungan berupa dana untuk mendukung pencalonan Umar Usman sebagai Bupati Malang dalam Pilkada 2020. Sejak Mei hingga Agustus 2020, Dwi memberikan dukungan maksimal, termasuk membentuk tim khusus untuk memperkuat posisi Umar Usman.
Baca juga:
Pemkot Malang Anggarkan Rp 2 Miliar untuk Perbaikan Pasar Comboran Pasca Kebakaran
Penggunaan Sertifikat Tanah
Asni menjelaskan bahwa kliennya diminta untuk menyerahkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk mendukung pencalonan Umar Usman. “Dukungan ini termasuk menyerahkan sertifikat tanah demi memperkuat pencalonan beliau,” tutur Asni. Pada September 2020, Umar Usman meminta Dwi untuk menyerahkan 20 dari 80 sertifikat tanah yang dimilikinya. Umar saat itu berjanji akan mengembalikan sertifikat setelah Pilkada Malang 2020 selesai.
Tanggapan Umar Usman
Menanggapi tuduhan tersebut, Umar Usman membantah terlibat dalam penipuan dan penggelapan. Dalam klarifikasinya, Umar menyatakan bahwa ia dan Dwi telah sepakat untuk saling mendukung dalam proses pencalonan. “Saat itu, kami bersepakat untuk bekerja sama dan membiayai proses pencalonan,” jelasnya. Terkait 20 sertifikat yang dituduhkan telah digelapkan, Umar menyebut masih menunggu penyelesaian dari pihak pelapor. “20 SHM masih ada di pihak kami, dan akan dikembalikan setelah pihak pelapor menyelesaikan tanggungannya,” tegas Umar.
Baca juga:
Wahyu Hidayat Siapkan Strategi Khusus untuk Meningkatkan Kualitas UMKM Kota Malang















