Satlantas Polresta Malang Kota menilang sebuah mobil SUV milik selebgram kuliner terkenal, King Abdi atau Amrizal Nuril Abdi, karena lampu belakang mobil yang menyilaukan mata. Insiden ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah keluhan masyarakat viral.
Menurut Kepala Satlantas Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi Fitria Wijayanti, permasalahan ini bermula dari kerja sama promosi antara King Abdi dan sebuah bengkel di Lawang, Kabupaten Malang. Bengkel tersebut meminta selebgram tersebut untuk memasang lampu sorot mobil sebagai bagian dari endorse konten promosi.
“Sejak awal, King Abdi merasa lampu tersebut berpotensi menyilaukan pengendara lain. Namun, pihak bengkel meminta lampu tetap terpasang hingga video konten selesai dibuat,” ujar Fitria pada Senin (18/11/2024).
Baca Juga : Polisi dan Warga Singosari Bersinergi Tertibkan Balap Liar
Satlantas Polresta Malang Kota memfasilitasi mediasi antara pemilik mobil dan pihak bengkel untuk menyelesaikan perbedaan keterangan. King Abdi mengaku keberatan dengan intensitas cahaya lampu, sementara bengkel mengklaim lampu merah tersebut tidak menyilaukan.
Untuk mengurangi gangguan, King Abdi sempat menutup lampu sorot menggunakan lakban hitam. Namun, saat hujan, penutup tersebut terlepas, sehingga lampu kembali memancarkan cahaya terang. Pada Minggu pagi, pengemudi mobil, Steven Fachreza, yang saat itu mengendarai SUV, meminta maaf atas kejadian tersebut.
Akibat insiden ini, Steven Fachreza dikenai sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda sebesar Rp250 ribu. Selain itu, teguran juga diberikan kepada King Abdi dan pihak bengkel untuk segera mengganti lampu yang bermasalah.
“Sanksi ini sebagai pengingat agar seluruh pengendara mematuhi aturan demi keamanan bersama. Kami mengapresiasi inisiatif pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,” tambah Fitria.
Steven Fachreza mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. “Lampu memang tidak sesuai ekspektasi. Kami akan segera memperbaikinya,” ujarnya.
Baca Juga : Dua Warga Malang Terjerat Kasus TPPO, Terancam 15 Tahun Penjara















