UPDATE MALANG RAYA Kabar terbaru, agenda, layanan publik, dan informasi penting untuk warga Pantau Update
THE AUTHORITY OF MALANG RAYA
4 November 2026Malang Raya
Kirim Info Warga
4 November 2026Malang Raya

Dua Warga Malang Terjerat Kasus TPPO, Terancam 15 Tahun Penjara

Bagikan

234 kali dibaca

Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua warga Malang. Kedua tersangka, HNR (45) dan DPP (37), kini mendekam di sel tahanan dan menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan seorang korban, HN (21), warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, yang mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis. Korban bahkan sempat dirawat di RS Saiful Anwar akibat luka yang dideritanya.

“Korban melaporkan tindakan kekerasan, termasuk pemukulan dan penganiayaan lainnya, yang dilakukan di rumah tersangka sebelum keberangkatannya sebagai calon pekerja migran,” jelas Kombes Pol Nanang saat konferensi pers, Jumat (15/11/2024), di Mapolresta Malang Kota.

Baca Juga : Kasus Orang Tua Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong: Ivan Sugianto Ditangkap Polisi

Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara mendalam oleh kepolisian. Sebanyak 47 saksi diperiksa untuk menguatkan kronologi dan keterlibatan para tersangka. Dari hasil penyidikan, diketahui korban HN mendaftar menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui sebuah PT yang ternyata tidak memiliki izin resmi.

“Korban menjalani pelatihan keahlian di bawah pengawasan tersangka. Namun, PT yang digunakan tersangka ternyata ilegal, sehingga melanggar peraturan terkait perlindungan CPMI,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, printer, CPU, dan berbagai dokumen terkait.

Kedua tersangka didakwa melanggar pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan sebagai pekerja migran,” tegas Kombes Pol Nanang.

Polresta Malang Kota berkomitmen untuk terus memberantas kasus perdagangan orang melalui Satgas TPPO yang telah dibentuk.

Baca Juga : PPATK Bekukan Rekening Ivan Sugianto dan Klub Valhalla Surabaya

Bagikan
Arek Malang wajib follow

The Authority of Malang Raya

Mau tahu info akurat, mendalam, dan komprehensif di sekitar Malang? Langsung pantau infomalang.

Tag teman tongkronganmu yang paling sering ketinggalan info.