Breaking

Bawaslu Kota Malang Petakan 19 Indikator Kerawanan TPS Jelang Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang telah memetakan 19 indikator kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis.

Ketua Bawaslu Kota Malang, M. Arifudin, menjelaskan bahwa pemetaan kerawanan ini dilakukan terhadap delapan variabel utama. Indikator tersebut mencakup penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas aparatur negara, logistik pemilu, lokasi TPS, hingga jaringan listrik dan internet. “Hasil pemetaan ini memberikan gambaran tingkat kerawanan TPS di Kota Malang yang tersebar di 57 kelurahan,” ujar Arifudin pada Senin (25/11/2024).

Indikator Utama Kerawanan TPS

Bawaslu mengidentifikasi tiga kategori utama dalam indikator kerawanan TPS, yaitu indikator yang paling banyak terjadi, banyak terjadi, dan tidak banyak terjadi.

Untuk kategori paling banyak terjadi, beberapa indikator utama meliputi 183 TPS yang memiliki pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat, 158 TPS dengan pemilih tambahan (DPTb), dan 375 TPS dengan KPPS yang berasal dari luar domisili TPS tempat mereka bertugas. Selain itu, ada 7 TPS yang mengalami kendala jaringan internet, 12 TPS yang berlokasi dekat posko atau rumah tim kampanye, 102 TPS dengan potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan 6 TPS yang berada di wilayah rawan bencana.

Sementara itu, untuk kategori banyak terjadi, tercatat 46 TPS melaporkan adanya praktik politik uang, 52 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kerusakan logistik, dan 12 TPS yang berada di lokasi khusus atau sulit dijangkau.

Adapun kategori tidak banyak terjadi, beberapa indikator mencakup 297 TPS dengan pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT, serta 5 TPS dengan riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Baca Juga : Bawaslu Kota Malang Perketat Pengawasan Politik Uang dan Serangan Fajar

Langkah Mitigasi

Untuk mengantisipasi kerawanan tersebut, Bawaslu Kota Malang telah menyiapkan lima strategi utama. Pertama, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS yang dianggap rawan. Kedua, melaksanakan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan. Ketiga, memberikan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mereka terhadap pemilu.

Strategi keempat adalah berkolaborasi dengan organisasi masyarakat, pemantau pemilu, dan pengawas partisipatif untuk memastikan pengawasan yang lebih luas. Terakhir, Bawaslu menyediakan posko pengaduan masyarakat yang dapat diakses baik secara offline maupun online, sehingga laporan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Distribusi Logistik dan Pengawasan Ketat

Dalam proses distribusi logistik, Bawaslu memastikan semua berjalan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara. “Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan tidak ada kekurangan, kerusakan, atau kesalahan logistik pada hari pemungutan suara,” tegas Arifudin.

Dengan pemetaan kerawanan yang komprehensif serta strategi mitigasi yang telah dirancang, Bawaslu optimistis Pilkada 2024 di Kota Malang dapat berlangsung tanpa hambatan berarti dan tetap menjaga asas demokrasi.

Baca Juga : Masa Tenang Pemilu, APK di Kota Malang Dicopot Secara Menyeluruh