Breaking

Target Setoran Parkir Kota Malang Tahun Depan Naik Menjadi Rp 22,5 Miliar

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dari sektor retribusi parkir diproyeksikan mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2025. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan setoran retribusi parkir mencapai Rp 22,5 miliar, naik Rp 5,5 miliar dibandingkan target tahun 2024 sebesar Rp 17 miliar.

Rincian Target Retribusi

Target pendapatan ini dibagi menjadi dua kategori, yakni retribusi parkir tepi jalan umum yang ditargetkan Rp 17 miliar, serta retribusi parkir khusus sebesar Rp 5,5 miliar. Untuk mencapai target tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan bekerja lebih keras. Hingga September 2024, realisasi pendapatan baru mencapai Rp 8 miliar.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan bahwa pihaknya akan memaksimalkan dua kantong parkir baru di kawasan Kajoetangan, yaitu di Jalan Majapahit dan bekas Gedung Bank Syariah Mandiri, yang mampu menampung ratusan kendaraan. Selain itu, kantong parkir bertingkat di Stadion Gajayana yang saat ini masih dalam tahap renovasi akan dioperasikan pada tahun depan dengan potensi pendapatan mencapai Rp 8 juta per hari.

Baca Juga : Bawaslu Kota Malang Perketat Pengawasan Politik Uang dan Serangan Fajar

Upaya Teknis dan Inovasi Teknologi

Untuk mengurangi potensi kebocoran dalam pemungutan retribusi, Dishub akan mengoptimalkan penggunaan teknologi pembayaran non-tunai. Saat ini, sudah ada 75 titik parkir yang menggunakan sistem QRIS, dan jumlah tersebut akan diperluas pada 2025. “Kami akan memperluas titik parkir dengan sistem QRIS untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kebocoran,” ujar Widjaja.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyatakan bahwa penetapan target tersebut telah disesuaikan dengan potensi yang ada. Namun, dewan meminta agar Dishub terus berinovasi, khususnya dalam upaya mengurangi kebocoran retribusi serta memaksimalkan pendapatan.

Evaluasi dan Perubahan Aturan

Bayu juga menambahkan bahwa pengelolaan parkir membutuhkan revisi peraturan daerah (Perda) agar mekanisme penyetoran dan bagi hasil antara juru parkir (jukir) dengan pemerintah kota lebih optimal. “Kami mendorong adanya revisi perda untuk memperketat penyetoran serta memperbarui sistem bagi hasil dengan jukir,” tuturnya.

Pendapatan Parkir Tiga Tahun Terakhir

  • 2022: Rp 9,6 miliar
  • 2023: Rp 10,77 miliar
  • 2024: Rp 8 miliar (hingga September)

Dengan penambahan kantong parkir dan penerapan sistem pembayaran elektronik, Pemkot Malang optimis dapat mencapai target Rp 22,5 miliar pada 2025, sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan retribusi parkir.

Baca Juga : Bawaslu Kota Malang Petakan 19 Indikator Kerawanan TPS Jelang Pilkada 2024