Pemerintah Kota (Pemkot) Malang siap memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah. Hal ini diwujudkan melalui perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada Senin (2/12/2024) di Hotel Bumi Surabaya, yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pembangunan yang merata. “Kerja sama ini adalah bentuk sinergi konkret antara Pemprov Jatim dan kabupaten/kota untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih baik,” ungkap Iwan.
Baca Juga : Insentif Penggerobak Sampah di Kota Malang Tertunda Akibat Kendala Regulasi
Tujuan Utama Perjanjian Kerja Sama
Kerja sama ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya untuk memastikan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dapat dipungut dengan transparan dan terkoordinir.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyebut opsen pajak sebagai elemen penting untuk mendukung kemandirian fiskal. “Dengan pendapatan tambahan dari opsen pajak, kita bisa lebih mandiri dalam membiayai program pembangunan prioritas,” kata Erik.
Opsen Pajak dan Dampaknya bagi Masyarakat
Opsen pajak, yang merupakan tambahan tarif pajak lokal, memberi fleksibilitas bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan ini, Kota Malang dapat mendanai berbagai program pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pendapatan dari opsen pajak akan dikelola optimal untuk pembangunan prioritas,” ujar Erik. Pj Wali Kota Iwan menambahkan, “Sinergi ini adalah komitmen Pemkot Malang dan Pemprov Jatim untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.”
Baca Juga : Lonjakan Harga Bawang Merah Dorong Inflasi di Kota Malang















