Breaking

UMK Kota Malang Naik ke Rp 3,52 Juta? Ini Dampaknya bagi Buruh dan Pekerja Pabrik

Peluang kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang menjadi Rp 3,52 juta menarik perhatian banyak pihak, terutama buruh dan pekerja pabrik. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, kenaikan UMK 2025 diwajibkan sebesar 6,5 persen, yang setara dengan tambahan Rp 215 ribu dari UMK sebelumnya.

Proses Penetapan UMK Kota Malang

Carter Wira Suteja, Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, mengungkapkan bahwa setelah terbitnya Permenaker 16, pihaknya langsung melakukan sosialisasi dan pembahasan bersama dewan pengupahan. UMK Kota Malang 2023 sebesar Rp 3.309.144 akan naik menjadi Rp 3.524.239 jika usulan ini terealisasi.

“Meski persentase kenaikan sudah ditetapkan pusat, usulan tetap harus diajukan ke Gubernur Jawa Timur. Penetapan melalui SK Gubernur harus dilakukan sebelum batas waktu 18 Desember,” kata Carter.

Baca Juga : Prediksi UMK Malang 2025: Naik Hingga Rp3,5 Juta, Apa Kata Pemkot?

Pertimbangan dan Dampak Kenaikan UMK

Kenaikan UMK mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi perusahaan. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, menyambut positif kebijakan ini, terutama karena daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga meski pajak PPN naik menjadi 12 persen.

“Kami berharap kenaikan ini benar-benar terealisasi. Penting bagi perusahaan untuk mematuhi aturan agar hak buruh terlindungi,” ujar Suhirno. Menurutnya, buruh sering enggan melapor pelanggaran terkait UMK karena khawatir kehilangan pekerjaan.

Harapan Buruh dan Pekerja

Buruh dan pekerja pabrik menaruh harapan besar pada kenaikan UMK ini. Selain peningkatan kesejahteraan, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, terutama di tengah potensi kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dengan kenaikan ini, pemerintah pusat dan daerah diminta memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan UMK. “Kami ingin ada penegakan hukum yang tegas untuk memastikan hak buruh terlindungi,” tutup Suhirno.

Baca Juga : Pemkot Malang Tunggu Petunjuk Teknis Kenaikan UMK 6,5 Persen Tahun 2025