Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang 2025 berpotensi naik 6,5 persen, dari Rp 3,31 juta menjadi Rp 3,52 juta. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan UMK sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kenaikan UMK Kota Malang
Kenaikan sebesar Rp 215 ribu ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja pabrik. Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja, mengungkapkan bahwa sosialisasi dan pembahasan dengan dewan pengupahan telah dilakukan. “Pembahasan di dewan pengupahan kemungkinan akan cepat, karena sudah ada acuannya dari pusat,” ujar Carter, Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga :
Prediksi UMK Malang 2025: Naik Hingga Rp3,5 Juta, Apa Kata Pemkot?
Tantangan Dalam Penetapan UMK
Meski telah ada panduan pusat. Pemkot Malang harus mengusulkan kenaikan UMK kepada Gubernur Jawa Timur. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, menyebut kenaikan UMK adalah langkah positif yang wajib dilakukan pemerintah. “Kami berharap kenaikan ini benar-benar terealisasi untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Suhirno.
Harapan Buruh dan Perusahaan
Selain kenaikan UMK, pekerja juga berharap perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran sesuai aturan. Suhirno menekankan pentingnya keberanian buruh melapor jika perusahaan melanggar, meski sering kali ada rasa takut kehilangan pekerjaan. “Kami ingin perusahaan taat aturan, agar hak buruh benar-benar terpenuhi,” tambahnya.
Baca Juga :
UMK Jawa Timur 2025 Diprediksi Naik, Surabaya Jadi yang Tertinggi















