Breaking

UMK Surabaya Naik Rp 307.156, Tertinggi dalam Empat Tahun

Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya dipastikan naik sebesar Rp 307.156 pada tahun 2025. Kenaikan 6,5 persen ini menjadi yang tertinggi dalam empat tahun terakhir dan membawa UMK Surabaya menjadi Rp 5.032.635.

Kenaikan UMK Sesuai Aturan Permenaker

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2024. “UMK kita pada 2025 sebesar Rp 5.032.635, naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2024,” ujar Zaini, Sabtu (7/12/2024). Surat pengajuan resmi akan dikirimkan Pemkot Surabaya ke Pemprov Jawa Timur pada 14 Desember mendatang.

Reaksi Buruh dan Pengusaha

Kenaikan UMK ini mendapat respons beragam dari pihak terkait. Koordinator Unsur Pekerja Dewan Pengupahan Kota Surabaya, M. Solikin, menilai angka kenaikan ini sudah proporsional meski di bawah harapan awal sebesar 8–10 persen. “Hasil ini adalah finalisasi dari dewan pengupahan pusat. Kami juga melihat indeks alfa sudah diperhitungkan,” jelasnya. Namun, pengusaha mengkhawatirkan dampaknya pada daya saing usaha di Surabaya.

Kenaikan UMK Tertinggi dalam Empat Tahun

Persentase kenaikan UMK tahun ini melampaui tiga tahun terakhir. Pada 2024, kenaikan hanya 4,42 persen, sementara tahun 2023 tercatat sebesar 1,74 persen. “Kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang positif,” tambah Solikin. Meskipun demikian, perdebatan antara buruh dan pengusaha diprediksi masih akan berlanjut.