Pemkot Malang Inisiasi Regulasi Pengelolaan Air
Kota Malang, 11 Desember 2024 – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menyusun regulasi untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap air tanah. Langkah ini bertujuan mendorong pemanfaatan air permukaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 yang mengatur pemanfaatan air bersih dan air minum.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menekankan pentingnya kebijakan ini dalam menjaga lingkungan. “Kami ingin memastikan eksploitasi air tanah tanpa pengawasan dapat diminimalkan. Dengan regulasi ini, kita juga melindungi Kota Malang dari risiko kerusakan lingkungan,” ujar Iwan dalam diskusi kelompok terarah (FGD) di Aula DPUPRPKP, Selasa (10/12/2024).
Konsultasi dan Kolaborasi Semua Pihak
Penyusunan regulasi dilakukan secara bertahap, melibatkan ahli seperti Prof. Bisri dan berbagai pemangku kepentingan. Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat. “Kami ingin regulasi ini sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga proses penjaringan aspirasi menjadi prioritas,” kata Dandung.
Dandung menambahkan bahwa sosialisasi hasil diskusi akan dilakukan secara transparan. “Seluruh masukan akan dirangkum, dan draf akhir regulasi akan disampaikan melalui situs resmi Pemkot Malang,” tambahnya.
Baca Juga :
Manfaat dan Tantangan Implementasi
Iwan Kurniawan optimistis regulasi ini memberikan manfaat besar, mulai dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga perlindungan lingkungan. Namun, kesiapan infrastruktur seperti kapasitas PDAM harus dipastikan agar kebijakan dapat diterapkan efektif.
“Kami menargetkan percepatan penyelesaian regulasi ini. Kolaborasi antar pihak dan sosialisasi kepada masyarakat adalah langkah berikutnya,” pungkas Iwan. Regulasi ini ditargetkan rampung pada akhir 2025 dan mulai diterapkan tahun 2026.
Baca Juga :















