Breaking

Resmi UMP Jawa Timur 2025 Naik 6,5 Persen Demi Kesejahteraan Pekerja

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen, menjadi Rp2.305.985. Kenaikan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 oleh Pj Gubernur Adhy Karyono pada Rabu, 11 Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas usaha.

Penetapan Berdasarkan Formula Ekonomi dan Regulasi

Penetapan UMP 2025 dilakukan menggunakan formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. “Keputusan ini mencerminkan rasa keadilan dan sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian serta ketenagakerjaan di Jawa Timur,” jelas Pj Gubernur Adhy di Surabaya.

Baca Juga : UMK 2025 Jawa Timur Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Rinciannya untuk Malang Raya

Kenaikan sebesar Rp140.741 dari UMP 2024 ini menjadi patokan bagi dewan pengupahan di kabupaten dan kota untuk menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). “Kami harap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus kesejahteraan pekerja,” tambahnya.

Pertimbangan Usulan Pekerja dan Pengusaha

Dewan pengupahan pekerja sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar Rp140.741, sementara pengusaha mengusulkan kenaikan 2,3 persen menjadi Rp2.215.044,92. Setelah mempertimbangkan kedua pihak, Pemerintah Provinsi memilih angka kompromi 6,5 persen.

Presiden Prabowo Subianto juga telah menyetujui kenaikan UMP nasional sebesar 6,5 persen, lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengajukan kenaikan 6 persen. “Keputusan ini berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta biaya tenaga kerja yang dikeluarkan pengusaha,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato.

Dampak Kenaikan untuk Ekonomi dan Masyarakat

Kenaikan UMP ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja tetapi juga mendorong daya beli masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini telah memperhatikan cost structure di berbagai sektor usaha agar tetap seimbang.

Baca Juga : Penyebab Jalan Ambles di Kota Malang, Ini Penjelasan DPUPRPKP