Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 di Kabupaten Malang diproyeksikan naik sebesar 6,5 persen. Usulan kenaikan ini telah direkomendasikan ke tingkat provinsi untuk segera diputuskan sesuai peraturan yang berlaku.
Rincian Kenaikan UMK
Melalui rapat dewan pengupahan, UMK 2025 Kabupaten Malang disepakati naik dari Rp 3,3 juta menjadi Rp 3,5 juta. Proses penentuan melibatkan berbagai pihak, seperti Disnaker, SPSI, Apindo, dan BPS, guna memastikan keputusan yang adil bagi pekerja dan pengusaha.
“Penyesuaian ini merupakan hasil rapat sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan UMK 2025,” ujar seorang narasumber. Kenaikan ini dianggap sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Baca juga:
UMK Kota Malang 2025 Naik 6,5 Persen: Kesejahteraan Pekerja Meningkat
Tantangan Ekonomi Bagi Pengusaha
Meski telah disepakati, kenaikan ini menjadi tantangan bagi sejumlah sektor usaha, terutama yang terdampak penurunan daya beli masyarakat. Pengusaha menilai situasi ekonomi belakangan ini cukup berat dengan adanya inflasi dan perlambatan ekonomi.
“Beberapa sektor masih terdampak penurunan daya beli, namun kami menghormati keputusan pemerintah,” ungkap seorang perwakilan dari Apindo. Meskipun berat, pengusaha menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan.
Dampak Kenaikan UMK pada Sektor Buruh
Kenaikan UMK diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan buruh, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. Pemerintah juga memastikan penyesuaian ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang demi keseimbangan kedua pihak.
“Keputusan ini bertujuan memberikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha,” jelas narasumber lainnya. Pemerintah terus mendorong agar kenaikan ini bisa terlaksana sesuai target.
Baca juga:
Kenaikan UMK Jawa Timur 2025: UMK Kota Malang dan Kota Batu Naik 6,5 Persen















