UPDATE MALANG RAYA Kabar terbaru, agenda, layanan publik, dan informasi penting untuk warga Pantau Update
THE AUTHORITY OF MALANG RAYA
4 November 2026Malang Raya
Kirim Info Warga
4 November 2026Malang Raya

UMK Malang 2025: Kabupaten Malang Mengalami Kenaikan Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

Bagikan

330 kali dibaca

Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Angka ini menjadikan UMK Kabupaten Malang mencapai Rp 3.587.212, sekaligus kenaikan tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Proses Pengusulan UMK

Kenaikan 6,5 persen ini didasarkan pada arahan Presiden RI dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yekti Pracoyo, menyatakan bahwa usulan ini telah disepakati dalam sidang dewan pengupahan. “Kemarin kami sidang bersama di Gaperoma, dan hari ini usulan sudah kami kirim ke Gubernur Jawa Timur,” ungkapnya.

Proses pengusulan UMK dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pengusaha dan serikat buruh. Yekti menjelaskan bahwa meski terjadi dinamika dalam diskusi, semua pihak sepakat mengikuti arahan pemerintah pusat. “Kita harus memahami kondisi ekonomi saat ini, sehingga keputusan ini menjadi jalan tengah terbaik,” tambahnya.

Baca juga:

UMK Kota Malang 2025 Naik 6,5 Persen: Kesejahteraan Pekerja Meningkat

Data Kenaikan UMK Selama Lima Tahun

UMK Kabupaten Malang tercatat pernah stagnan pada tahun 2022 dengan nilai yang sama seperti tahun 2021, yaitu Rp 3.068.275. Kenaikan signifikan baru terjadi pada tahun 2023, di mana UMK meningkat sebesar Rp 200.000 menjadi Rp 3.268.275. Tahun 2024, UMK kembali naik sebesar Rp 100.000 menjadi Rp 3.368.275.

Tahun 2025 menjadi momentum penting dengan kenaikan sebesar Rp 218.937 atau 6,5 persen dari UMK sebelumnya. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan buruh.

Tanggapan APINDO dan Sektor Usaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Malang menyatakan kesiapan untuk melaksanakan kenaikan UMK tersebut. Namun, Rony Dio Feriansyah dari APINDO mengakui bahwa kenaikan ini cukup berat bagi beberapa sektor usaha. “Kondisi ekonomi saat ini membuat beberapa perusahaan harus berjuang keras memenuhi kewajiban ini,” jelasnya.

Meski begitu, APINDO menghargai keputusan pemerintah yang berdasarkan pertimbangan berbagai sektor. “Kami yakin angka ini telah melalui kajian mendalam. Kami berharap kesejahteraan karyawan bisa seimbang dengan keberlangsungan investasi,” tutup Rony.

Baca juga:

Kenaikan UMK Malang 2025 Sebesar 6,5 Persen

Bagikan
Arek Malang wajib follow

The Authority of Malang Raya

Mau tahu info akurat, mendalam, dan komprehensif di sekitar Malang? Langsung pantau infomalang.

Tag teman tongkronganmu yang paling sering ketinggalan info.