Kota Malang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024 dengan kenaikan yang cukup signifikan. Keputusan tersebut diumumkan pada 12 Desember 2024 dan menjadi harapan baru bagi pekerja di Kota Malang yang menghadapi tantangan inflasi dan biaya hidup yang semakin meningkat.
Kenaikan UMK Kota Malang 2024
UMK Kota Malang 2024 mengalami kenaikan sebesar 8,49 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kenaikan ini berarti pekerja di Kota Malang akan mendapatkan tambahan pendapatan, yang diharapkan dapat membantu mereka menghadapi kebutuhan sehari-hari yang semakin meningkat.
“Keputusan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Kami berharap dampaknya dapat langsung dirasakan oleh mereka,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Malang, Budi Santoso.
Baca juga:
UMK Kota Malang 2025 Naik 6,5 Persen: Kesejahteraan Pekerja Meningkat
Dampak Positif untuk Pekerja dan Pengusaha
Kenaikan UMK ini tentu memberikan dampak positif bagi pekerja, terutama di sektor industri dan perdagangan. Namun, di sisi lain, beberapa pengusaha harus melakukan penyesuaian biaya untuk mempertahankan kelangsungan usaha mereka.
“Saya mendukung kebijakan ini untuk kesejahteraan pekerja, meskipun akan ada penyesuaian anggaran di sisi perusahaan,” kata Agus, salah satu pengusaha tekstil di Kota Malang.
Harapan untuk Ekonomi Kota Malang
Dengan adanya kenaikan UMK, diharapkan akan terjadi peningkatan daya beli masyarakat yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kota Malang. Pemerintah setempat optimis bahwa kebijakan ini dapat mendorong peningkatan konsumsi domestik dan kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan.
“Kami juga merencanakan berbagai program pendukung untuk memfasilitasi sektor usaha kecil dan menengah, yang akan berdampak langsung pada perekonomian lokal,” tambah Budi Santoso.
Baca juga: