Breaking

PPN Naik Jadi 12% di 2025, Sembako dan Tepung Terigu Dikecualikan

Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang. Namun, sejumlah barang dan jasa, termasuk sembako dan tepung terigu, dipastikan bebas dari kenaikan ini. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat.

Alasan Kenaikan PPN di 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kebijakan ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perlindungan kelas menengah ke bawah. “Paket kebijakan ini mencoba selengkap mungkin, baik dari sisi demand maupun pertumbuhan ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). Pemerintah berfokus pada dukungan sektor produktif agar tetap tumbuh di tengah tantangan ekonomi.

Sri Mulyani juga menegaskan kebijakan ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. “Stimulus ini bertujuan meningkatkan kegiatan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan menjaga optimisme masyarakat,” tambahnya.

Barang dan Jasa yang Dikecualikan

Kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta air juga bebas dari PPN. Sementara itu, tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri hanya dikenakan PPN sebesar 11%.

“Pengecualian ini dilakukan agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau,” jelas Sri Mulyani. Langkah ini diharapkan dapat menekan dampak inflasi pada sektor-sektor vital.

Baca Juga :

UMK Kota Malang 2025 Naik 6,5 Persen, Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

Diskon dan Insentif Tambahan

Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif untuk meringankan beban masyarakat. Diskon tarif listrik sebesar 50% akan berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 VA. Pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 900 VA akan menjadi prioritas penerima manfaat.

Selain itu, diskon pajak diberikan untuk pembelian rumah seharga Rp5 miliar dengan skema menarik. “Untuk Januari hingga Juni 2025, diskon 100% diberikan pada Rp2 miliar pertama, sedangkan Juli-Desember 2025 sebesar 50%,” paparnya. Insentif PPh21 juga akan diberikan kepada pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Baca Juga :

UMK Kota Malang 2025 Naik 6,5 Persen: Kesejahteraan Pekerja Meningkat