Breaking

PPN 12% Berlaku Luas, Pengamat: Bukan Hanya untuk Barang Mewah

 

Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Meskipun disebut hanya berlaku untuk barang mewah, pengamat menegaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya berdampak lebih luas.

Kenaikan PPN Berlaku untuk Barang Non-Mewah

Direktur Riset Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, menyatakan bahwa kenaikan PPN tidak hanya berlaku untuk barang mewah, seperti yang disampaikan pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini justru memperluas cakupan barang dan jasa yang terkena pajak. “Faktanya, kenaikan ini bukannya mengurangi daftar produk kena pajak, tapi malah menambah,” kata Andri pada Selasa (17/12/2024).

Andri menjelaskan, barang yang dibebaskan dari PPN, seperti beras dan angkutan umum, memang sudah sejak lama dikecualikan. Berdasarkan PP Nomor 49/2022, barang tersebut masuk dalam kategori BKP tertentu yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN. Namun, barang non-premium seperti beras biasa akan bebas pajak, sedangkan beras premium akan terkena tarif 12%.

Daftar Barang Bebas PPN dan Kena Pajak Baru

Peraturan Pemerintah Nomor 49/2022 membagi barang bebas PPN ke dalam dua kategori. Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang dibebaskan meliputi vaksin, kitab suci, dan jasa konstruksi untuk ibadah. Sedangkan BKP yang tidak dipungut PPN antara lain sembako, barang hasil kelautan, hingga listrik di bawah 6.600 VA.

Namun, Andri menyoroti sejumlah barang yang kini dikenakan tarif baru. Contohnya adalah ikan salmon, listrik di atas 3.500 VA, rumah sakit VIP, dan sekolah internasional. “Barang-barang ini dulunya bebas PPN, tapi sekarang hanya non-premium yang dikecualikan,” jelas Andri.

Baca Juga :

PPN Naik Jadi 12% di 2025, Sembako dan Tepung Terigu Dikecualikan

Pemerintah Klaim PPN Naik Demi Stabilitas Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa penerimaan pajak sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini, kata Airlangga, dirancang untuk tetap menjaga kesejahteraan masyarakat.

“Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung UMKM, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat. Pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal sebagai kompensasi atas kenaikan PPN ini.

Baca Juga :

PPN 12% Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Siapkan Stimulus