Target Penerimaan dan Prinsip Keadilan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan penerapan PPN ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan. “Dengan mendengarkan masukan masyarakat, kebijakan ini diharapkan tetap memperhatikan kebutuhan banyak orang,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Febrio menekankan bahwa kenaikan PPN tidak berlaku untuk kebutuhan pokok dan barang esensial lainnya. Barang mewah menjadi target utama penerapan tarif baru, sementara masyarakat kurang mampu tetap dilindungi melalui insentif.
Insentif PPN untuk Kebutuhan Pokok
Pemerintah memastikan sejumlah kebutuhan pokok terbebas dari PPN melalui skema insentif senilai Rp 265,6 triliun. Insentif ini terbagi dalam delapan jenis, salah satunya untuk bahan makanan sebesar Rp 77,1 triliun. Dukungan terhadap UMKM juga diberikan melalui insentif senilai Rp 61,2 triliun.
Selain itu, sektor transportasi menerima pembebasan PPN sebesar Rp 34,4 triliun. “Kami berikan prinsip keadilan, agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat kecil,” tambah Febrio. Insentif ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah kebijakan fiskal yang baru.
Baca Juga :
PPN Naik Jadi 12% di 2025, Sembako dan Tepung Terigu Dikecualikan
Barang Mewah Jadi Sasaran Utama PPN 12%
Kenaikan PPN menjadi 12% akan fokus pada barang-barang mewah dan jasa non-esensial. Pemerintah ingin penerapan tarif pajak mencerminkan kemampuan ekonomi masyarakat. Febrio menegaskan, “Barang yang tergolong mewah akan dikenakan tarif lebih tinggi sesuai asas keadilan.”Adapun sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan jasa keuangan tetap mendapat pembebasan pajak. Pemerintah juga memberikan insentif untuk sektor otomotif, properti, serta listrik dan air dengan total nilai signifikan
Baca Juga :
PPN 12% Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Siapkan Stimulus















