Breaking

OJK Malang Catat Kenaikan 10% Pengaduan Pinjaman Online Ilegal

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Jawa Timur, Biger A. Maghribi mengungkapkan adanya peningkatan pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong sebesar 10,58 persen. Pada November 2024, tercatat 209 layanan pengaduan, naik dari bulan sebelumnya yang berjumlah 187 layanan.

Biger menyebutkan bahwa pengaduan terbanyak terkait aktivitas keuangan ilegal dan penipuan (19,14 persen), konsumen yang tidak pernah meminjam tetapi menerima pencairan pinjaman (17,22 persen), serta konsumen yang terjebak pinjaman online ilegal (16,75 persen).

Baca Juga : PPN 12% Masuk Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Berikan Diskon Listrik dan Bantuan Beras

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Menanggapi maraknya kasus penipuan, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dan asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada akhir November 2024.

IASC hadir sebagai forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk menangani kasus penipuan keuangan dengan cepat dan efektif. Beberapa fungsi utama IASC meliputi:

  • Penundaan transaksi dan pemblokiran rekening yang terindikasi penipuan.
  • Identifikasi pihak terkait kasus penipuan.
  • Pengupayaan pengembalian dana korban yang masih tersisa.
  • Dukungan terhadap proses penindakan hukum terhadap pelaku.

Pada tahap awal ini, 79 bank telah bergabung dalam IASC. Biger menambahkan, korban penipuan dapat melaporkan kejadian melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti pendukung.

Perlindungan Konsumen

Biger menegaskan bahwa IASC merupakan upaya konkret dalam melindungi konsumen dan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ia juga mengungkapkan, pada November 2024, 30 persen dana korban yang ditransfer kepada penipu berhasil diselamatkan berkat laporan yang cepat ke IASC. “Korban harus langsung melapor ke IASC sesegera mungkin karena kita berpacu dengan waktu melawan pelaku,” tegasnya.

Dengan adanya IASC, diharapkan kecepatan penanganan kasus penipuan keuangan semakin meningkat dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Baca Juga : 64.459 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Malang Selama Libur Nataru