Breaking

Kenaikan PPN 12 Persen di 2025, Pemerintah Pastikan Inflasi Tetap Terkendali

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Meski demikian, dampaknya terhadap inflasi diperkirakan tidak signifikan, menurut Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan.

Dampak Kenaikan PPN pada Inflasi

Ferry memperkirakan kenaikan inflasi akibat kenaikan PPN hanya sebesar 0,3 persen secara tahunan (yoy). “Inflasi masih sekitar 2,5 persen plus minus 1 persen, mudah-mudahan ini tetap terkendali,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/12/2024). Pemerintah menghitung dampak inflasi berdasarkan komoditas yang terkena PPN, dengan mempertimbangkan andil tiap komoditas dalam struktur inflasi.

Baca Juga :

Prediksi UMK Malang 2025: Naik Hingga Rp3,5 Juta, Apa Kata Pemkot?

Upaya Pemerintah Kendalikan Inflasi

Ferry menegaskan, pemerintah memantau inflasi secara mingguan melalui forum khusus dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. “Kami memiliki Tim Pengendali Inflasi Pusat dan Daerah untuk mitigasi peningkatan inflasi,” jelasnya. Selain itu, instrumen seperti cadangan beras, operasi pasar, dan pasar murah juga dioptimalkan untuk menjaga stabilitas harga pangan.

Komoditas Bebas Dampak Kenaikan PPN

Beberapa komoditas seperti beras, tepung terigu, daging ayam, daging sapi, ikan, telur, minyak goreng, cabai, bawang merah, dan gula pasir tidak akan terkena dampak kenaikan PPN. “Jangan hanya dilihat dari satu kebijakan, tetapi pengendalian inflasi dilihat secara menyeluruh, termasuk kelembagaan dan instrumennya,” tegas Ferry.

Baca Juga :

PPN Naik Jadi 12% di 2025, Sembako dan Tepung Terigu Dikecualikan