Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait inflasi dan daya beli, meski pengamat menilai dampaknya tidak signifikan.
Dampak Kenaikan PPN Terhadap Inflasi
Pengamat pajak dari DDTC, Bawono Kristiaji, menilai kenaikan PPN ini tidak akan memicu lonjakan inflasi yang signifikan. “Inflasi lebih banyak dipengaruhi oleh kenaikan harga makanan, minuman, dan jasa transportasi, yang sebagian besar bebas PPN,” ungkap Bawono, Senin (16/12/2024).
Berdasarkan pengalaman 2022, kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen tidak menyebabkan perlambatan ekonomi. Justru, pertumbuhan ekonomi saat itu mencapai 5,31 persen, tertinggi sejak 2014. “PPN termasuk jenis pajak yang tidak terlalu mendistorsi perekonomian,” tambahnya.
Barang Strategis Bebas PPN
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa barang dan jasa strategis tetap mendapatkan pembebasan PPN. “Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging ayam, dan gula pasir tidak dikenakan PPN,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Selain itu, barang pokok tertentu seperti tepung terigu dan Minyakita mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen. Fasilitas ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung industri makanan dan minuman yang berkontribusi besar terhadap perekonomian.
Baca Juga : PPN Naik Jadi 12% di 2025, Sembako dan Tepung Terigu Dikecualikan
Prinsip Keadilan Dalam Kebijakan Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya azas keadilan dalam kebijakan perpajakan. “Kelompok masyarakat tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan,” ujar Sri Mulyani.
Fasilitas perpajakan juga diberikan untuk jasa strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum. Pemerintah memastikan langkah ini sejalan dengan prinsip gotong royong untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Prediksi UMK Malang 2025: Naik Hingga Rp3,5 Juta, Apa Kata Pemkot?















