Penjabat Gubernur Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Wilayah Malang Raya mencatatkan UMK yang masih di bawah Rp 4 juta, dengan Kabupaten Malang menjadi yang tertinggi dibanding Kota Malang dan Kota Batu.
Detail Besaran UMK Malang Raya
UMK Kabupaten Malang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.553.530. Sementara itu, UMK Kota Malang dipatok pada angka Rp 3.507.693, dan Kota Batu sebesar Rp 3.360.466. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. “Pengusaha wajib mematuhi ketentuan ini, jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Penjabat Gubernur saat mengumumkan kebijakan ini.
Baca juga:
UMK Malang 2025: Kenaikan Upah Minimum dan Dampaknya bagi Kota Malang
UMK Surabaya Raya Tertinggi
Wilayah Surabaya Raya tetap menjadi yang tertinggi dalam penetapan UMK di Jawa Timur. UMK Kota Surabaya ditetapkan sebesar Rp 4.961.753, diikuti Kabupaten Gresik dengan Rp 4.874.133, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.870.511, Kabupaten Pasuruan Rp 4.866.890, dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.856.026. Besaran UMK tersebut jauh melampaui wilayah lain di Jawa Timur, termasuk Malang Raya.
UMK Terendah di Jawa Timur
Sebanyak 25 kabupaten/kota di Jawa Timur memiliki UMK di bawah Rp 2 juta, dengan Kabupaten Situbondo menjadi yang terendah, yakni Rp 2.335.206. Sementara itu, Kabupaten Sampang mencatatkan angka sedikit lebih tinggi sebesar Rp 2.335.661. Untuk wilayah di atas Rp 3 juta, selain Malang Raya, ada Kabupaten Lamongan dengan Rp 3.012.164 dan Kota Mojokerto sebesar Rp 3.031.000.
Baca juga:
UMK Malang 2025: Kabupaten Malang Mengalami Kenaikan Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir















